Dikutip dari Kompas.com, Didik menilai bahwa rencana tersebut akan melukai hati rakyat Indonesia.
Menurut Didik, keistimewaan semacam itu tidak layak dipertontonkan pada publik.
"Semestinya diam, tidak memberikan tontonan yang menyakiti hati rakyat, jika tidak bisa berbuat untuk rakyat," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).
Didik mengakui pengadaan fasilitas tersebut bukan perkara uang semata.
Namun, menurutnya sikap tersebut bertentangan dengan etika dan moral.
"Sebenarnya fasilitas (tes corona gratis) itu tidak seberapa, tidak mahal, tetapi pelajaran moralnya sangat mahal, bersamaan dengan komunikasi yang buruk ke publik," ucapnya.
Didik juga menilai, di saat genting seperti sekarang seharusnya anggota DPR lebih mendahulukan kepentingan rakyat.
Terlebih tak seharusnya mempertontonkan fasilitas istimewa yang diterima sebagai anggota DPR RI.
"Inisiatif individu keluarga saja tidak perlu mempertontonkan fasilitas istimewa untuk wakil rakyat ketika duka rakyat begitu mendalam," ucap Didik.
Penjadwalan tes corona gratis bagi anggota DPR RI dan keluarga
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan akan menjadwalkan tes corona tersebut mulai Kamis (25/3/2020) mendatang.
Indra mengatakan saat ini pembagian jadwal masih dalam penyusunan karena jumlah peserta yang ikut diperkirakan mencapai 2.000 orang.
Asumsi ini berdasarkan jumlah anggota dewan sebanyak 575 orang dengan masing-masing empat anggota keluarga.
"Dijadwalkan mulai dari Kamis sampai dengan selesai. Ini sedang menyusun jadwal, belum selesai karena jumlah anggotanya kan banyak. Keluarga mungkin 2.000 lebih," kata Indra saat dihubungi, Senin (23/3/2020).
Indra mengatakan, bahkan tidak hanya anggota keluarga saja yang difasilitasi tes Covid-19.
Sopir atau asisten rumah tangga (ART) yang bekerja dengan anggota dewan mendapatkan fasilitas yang sama.
Menurut Indra, alat tes Covid-19 yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 20.000 unit.
Jumlah tersebut dikatakan Indra, juga merupakan sumbangan dari sejumlah anggota DPR RI.
Namun, dari mana alat uji rapid test itu akan didapat hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Sebab, pemerintah telah menyatakan tidak memberikan izin edar alat pendeteksi cepat atau rapid test Covid-19 di Indonesia.