Mulai tanggal 23 Maret, dosen dan tenaga kependidikan UGM sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing (work from home).
Mahasiswa UGM juga masih mengikuti pembelajaran daring dari tempat tinggal masing-masing.
Kemudian, aktivitas nonakademik di kampus ditiadakan.
Sementara, sivitas UGM yang berasal dari luar Yogyakarta tetap tinggal di Yogyakarta sesuai Surat Edaran Rektor No.1606/UN1.P/HKL/TR/2020.
Akses masuk dan keluar kampus diatur ulang oleh pihak kampus dengan tetap membuka akses sangat vital atau emergency.
Kemudian, akses internet dibatasi untuk lingkungan dan waktu tertentu.
Rektor memberikan izin masuk dan keluar kampus kepada sivitas UGM atau pihak-pihak tertentu yang memiliki pekerjaan atau kepentingan terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pengendalian virus corona.
Penerapan kebijakan pembatasan maksimal ini diatur oleh Dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing.
Penerapan mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan.
Keputusan ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Wijaya Kusuma/Wahyu Adityo Prodjo)