Belum Izin Edar, Pemerintah Bakal Beri Sanksi Penjual dan Pembeli Alat Rapid Test yang Dijual Online

Pemerintah menegaskan bahwa alat rapid test belum memiliki izin edar di Indonesia, apabila ada yang membeli alat tersebut maka akan diberi sanksi.


zoom-inlihat foto
raoid-test-dijual-online.jpg
Tangkapan layar Shopee
Alat rapid test Covid-19 yang dijual online.


Selain itu, distribusi juga didasarkan pada potensi tingginya orang yang terjangkit virus corona pada sebuah daerah.

Sebab, saat ini pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah masih terus melaksanakan penelusuran siapa saja yang pernah kontak dekat dengan pasien positif corona.

Pada Senin (23/3/2020), Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan cepat dengan metode rapid test.

Menurut Yuri, hasil yang ditemukan beberapa menunjukkan hasil positif Covid-19.

Namun, ia tidak menyebut jumlah pasien positif berdasarkan hasil tes menggunakan rapid test.

Yuri menegaskan, suspect yang dinyatakan negatif tidak berarti benar-benar bebas dari Covid-19.

Ia juga mengatakan, apabila pada rapid test pertama dinyatakan negatif maka perlu dilakukan pemeriksaan kedua.

Jika hasil pemeriksaan kedua negatif, maka orang yang dinyatakan suspect tersebut belum terinfeksi.

Namun, apabila positif, pemerintah akan memeriksa lebih lanjut melalui pemeriksaan PCR.

Hingga Senin (23/3/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin bertambah.

Total menjadi 579 kasus positif corona.

Angka tersebut bertambah menjadi 65 orang yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah: Alat Rapid Test yang Dijual Online Termasuk Barang Gelap





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved