Belum Izin Edar, Pemerintah Bakal Beri Sanksi Penjual dan Pembeli Alat Rapid Test yang Dijual Online

Pemerintah menegaskan bahwa alat rapid test belum memiliki izin edar di Indonesia, apabila ada yang membeli alat tersebut maka akan diberi sanksi.


zoom-inlihat foto
raoid-test-dijual-online.jpg
Tangkapan layar Shopee
Alat rapid test Covid-19 yang dijual online.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar alat deteksi cepat virus corona atau rapid test Covid-19 yang kini dijual di toko online.

Saat ditelusuri TribunnewsWiki, terdapat beberapa oknum yang menjual alat tes virus corona atau Covid-19 melalui e-commerce.

Alat tes virus corona tersebut dijual dengan berbagai varian harga.

Harga yang dijual mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu.

Bahkan, dalam deskripsi produk menjelaskan produk tersebut akan tersedia pada awal April 2020.

Selain itu dijelaskan produk tersebut memiliki akurasi 95%.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah penanganan virus corona menegaskan bahwa alat tes corona atau rapid test Covid-19 yang dijual secara online merupakan barang ilegal.

Dikutip dari Kompas.com, alat rapid test Covid-19 belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.

Baca: Update Pasien Virus Corona 24 Maret: 100.982 Pasien Sembuh,16.505 Meninggal, Total 378.601 Kasus

Alat rapid test Covid-19 yang dijual online.
Alat rapid test Covid-19 yang dijual online. (Tangkapan layar Shopee)

"Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar Indonesia. Jadi kalau ada yang jualan, itu barang gelap," ujar Yuri.

Di samping itu, Achmad Yurianto juga mengatakan alat tes corona atau rapid test Covid-19 dianggap tidak memiliki izin edar.

"Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kaya masker dan sebagainya. Makanya kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis. Pemerintah akan beli satu juta kok," kata Yuri pada Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.

Baca: Pemerintah Gandeng Aplikasi Halodoc untuk Lakukan Konsultasi Online Sebelum Jalani Rapid Test

Baca: Inilah Perbedaan Antara Rapid Test dengan Tes Corona yang Menggunakan Spesimen Saliva

Yuri mengatakan orang yang menjual dan membeli alat tersebut bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal.

Saat ini pemerintah tengah menangani wabah virus corona atau Covid-19 dan telah menyiapkan rapid test Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.

"Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli. Dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto(KOMPAS.com/Ihsanuddin) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 125.000 alat untuk melakukan rapid test.

"Untuk saat ini ada 125.000 kit pemeriksaan cepat yang akan kita bagikan ke seluruh Indonesia, dan kita mulai bergerak di hari ini," kata Yuri.

Alat tes corona atau rapid test Covid-19 tersebut didatangkan dari China dan telah tiba di Indonesia pada Minggu (22/3/2020).

Rapid tes kit tersebut diangkut menggunakan pesawat Hercules C130 milik TNI Angkatan Udara.

Baca: BUMN Pesan 500 Ribu Alat Tes Canggih, 15 Menit Bisa Deteksi Corona: Masih Tunggu Izin Kemenkes

Baca: Kantongi Izin Kemenkes, Alat Rapid Test Corona Tiba di Indonesia: Bakal Disalurkan ke RS Rujukan

Nantinya, rapid test kit itu akan didistribusikan ke daerah sebaran pasien positif corona di Indonesia.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved