Berikut penjelasannya yang dikutip TribunnewsWiki.com melalui akun resmi Instagram BPOM RI.
1. Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung desinfektan yang pada umumnya mengandung alkohol untuk membersihan tangan agar bersih dari virus dan bakteri.
2. Berdasarkan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Baca: Pemerintah Gandeng Aplikasi Halodoc untuk Lakukan Konsultasi Online Sebelum Jalani Rapid Test
Baca: Lakukan Makan Malam Bersama, 4 Anggota Keluarga Terinfeksi Virus Corona & 3 Meninggal Dunia
3. Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan /atau dikemas ulang, dan akan diedarkan harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.
4. Tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman World Health Organization (WHO).
5. Namun jika masyarakat memproduksi hend sanitizer untuk diperjualbelikan, maka harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hand Sanitizer Langka, Bupati Banyumas Akan Gunakan Ciu Sebagai Bahan Baku"