Praktik Pengobatan Supranatural Ningsih Tinampi di Pasuruan Ditutup Sementara, Ada Apa?

Ningsih Tinampi mengumumkan mengenai penutupan sementara praktik pengobatan supranatural di Pasuruan, Jawa Timur.


zoom-inlihat foto
pengobatan-alternatif-yang-dijalankan-ningsih-tinampi.jpg
Istimewa
Pengobatan alternatif yang dijalankan Ningsih Tinampi


Sebelumnya, guna mengantisipasi dampak penyebaran virus corona, pemerintah memutuskan aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah.

Bekerja jarak jauh ini diberlakukan selama dua pekan ke depan.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).

Kebijakan bekerja di rumah ini diambil setelah jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat cukup tajam.

Ditambah dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi salah satu menteri yang dinyatakan positif penyakit ini.

Tjahjo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.

Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili pegawai, dan kondisi kesehatan pegawai.

Selanjutnya, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Tak hanya itu saja, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Hal itu supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Baca: Afrika Jadi Benua Paling Minim Kasus Virus Corona, Ternyata Inilah Cara Mereka Perangi Covid-19

Adapun kebijakan ini dilakukan pemerintah akibat wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang juga melanda Indonesia.

Di dunia, penyakit Covid-19 sudah dinyatakan pandemi global.

Tjahjo menerangkan pemerintah mengambil langkah ini untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus corona.

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020.

Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.

Menurut Jokowi, ketika itu pasien kasus 01 diduga tertular melalui warga negara Jepang saat kontak dekat dengan warga negara Jepang di Jakarta pada 14 Februari 2020.

Warga negara Jepang itu diketahui mengidap Covid-19 ketika kembali ke Malaysia yang merupakan lokasi tinggalnya.

Sejak saat itu, penyebaran kasus Covid-19 terus terjadi.

Hingga Senin siang, pemerintah mengumumkan jumlah pasien positif terinfeksi wabah virus corona menjadi 117 kasus.

(TribunnewsWiki.com/Kaa, TribunJateng.com/Wahyu Ardianti Woro Seto)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved