TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selasa (17/3/2020) jumlah pasien positif terinveksi virus corona di Indonesia bertambah 38 orang.
Sebelumnya diberitakan Senin, (16/3/2020) sore virus corona telah menjangkit 134 orang.
Sehingga dengan penambahan tersebut, maka hingga artikel ini diunggah, penderita Covid-19 di Indonesia kini menjadi 172 kasus.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa (17/3/2020) sore.
"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi, sesuai yang diberitakan dalam Kompas TV.
Achmad Yurianto menjelaskan, hingga Senin (16/3/2020) petang terdapat penambahan sebanyak 12 kasus.
Jumlah tersebut kemudian bertambah dengan adanya hasil pemeriksaan spesimen yang dilakukan Balitbang Kesehatan.
Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan terdapat tambahan 20 kasus baru terkait virus corona.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan oleh Universitas Airlangga yang menemukan adanya 6 kasus baru.
Sehingga Achmad Yurianto mengumumkan ketiga penemuan tersebut berjumlah 38 kasus baru hingga Selasa (17/3/2020)
"Sehingga total ada 172 kasus," ucap Achmad Yurianto.
Baca: Virus Corona (Coronavirus)
Baca: Coronavirus Ditetapkan Sebagai Pandemi Global oleh WHO, Apa Artinya?
Pemerintah perpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia
Sebelumnya beredar kabar adanya perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita.
Dilansir oleh Kompas.com, perpanjangan masa darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A.
Surat yang ditetapkan pada 29 Februari 2020 tersebut ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, terdapat empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, yaitu:
- menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia,
- perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,
- segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB, dan
- keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.