Rencana penundaan pelaksanaan tes SKB juga diberitahukan melalui akun Twitter resmi BKN dengan mengutip unggahan Instagram pribadi Kepala BKN, Bima Haris Wibisana.
Unggahan dapat disimak di bawah ini:
"Buat kalian #SobatBKN yg dr kemarin tanya2 terus kapan pengumuman SKD dan gimana SKB-nya diundur atau nggak, yuk simak salah satu unggahan dr Kepala BKN Bima Haria Wibisana Winking face.
Semoga bisa mengobati sedikit kegalauan kalian ya"
Dalam unggahan tersebut, Kepala BKN, Bima Haris Wibisana memberikan keterangan jika pengumuman hasil SKD akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Namun seerti keterangan yang dijelaskan oleh Paryono, pimpinan BKN juga mengatatakan adanya kemungkinan penundaan pelaksanaan tes SKB.
HIngga artikel ini diunggah, belum terdapat informasi resmi mengenai kapan pelaksanaan tes SKB akan dilaksanakan.
Pengumuman hasil tes SKD tidak ditunda
Meskipun pelaksanaan SKB akan ditunda, Paryono menegaskan pengumuman hasil SKD akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yaitu pada 22-23 Maret 2020.
Namun, Paryono menjelasakan akan ada beberapa kementerian atau lembaga yang mengumumkan hasil tes SKD di luar batas waktu yang sudah ditetapkan oleh BKN.
"(Pengumuman tes SKD) tetap (sesuai jadwal). Tapi mungkin ada K/L (Kementerian/Lembaga) yang mengumumkan di luar tanggal yang sudah ditetapkan. Contohnya Kemenkumham," jelas Paryono.
"Karena itu kewenangan instansi untuk mengumumkan, kita cuma punya perkiraan tanggalnya," tutup Paryono.
Tentang tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB)
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah peserta CPNS 2019 dinyatakan lolos tes passing gradeb dan perangkingan tes SKD.
Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sedangkan bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa, dan/atau
- Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.