Keputusan ini berlaku selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Senin (16/3/2020).
Anies Baswedan meminta guru dan siswa melakukan kegiatan belajar mengajar melalui metode jarak jauh (online) atau di rumah.
Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19) di Jakarta.
“Langkah ini diambil untuk menyelamatkan seluruh warga DKI Jakarta,” kata Anies dalam konferensi persnya di Jakarta pada Sabtu (14/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Daftar Kecamatan di DKI Jakarta yang Positif Terpapar Virus Corona, Anies: Hampir Semua Kecamatan
Anies juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan seluruh sekolah agar keputusan ini bisa segera direalisasikan pada Senin nanti.
Selain sekolah, Anies meminta, lembaga pendidikan non-formal untuk menunda kegiatan belajar dan mengajar yang dilakukan.
Anies mengimbau, lembaga pendidikan non-formal untuk melakukan kegiatan belajar lewat jarak jauh atau secara online.
Hingga Sabtu (14/3/2020), ada 69 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Dua orang di antaranya merupakan balita.
Empat orang pasien positif covid-19 telah meninggal dunia.
Sementara lima pasien dinyatakan sembuh.
(TribunnewsWiki.com/Restu/Ekarista, TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy, Kompas.com/Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)