TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian BUMN mengimbau agar pegawai mulai bekerja dari rumah masing-masing sebagai langkah pencegahan virus corona atau Covid-19.
Imbauan bekerja dari rumah itu berlaku mulai Senin (16/3/2020).
Meski demikian, Kementerian BUMN menegaskan bahwa semua perusahaan milik negara tetap beroperasi.
Selain itu, pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan.
"Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Sabtu (14/3/2020) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Arya mengatakan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 waktu rapat juga dibatasi.
Baca: 5 Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Untuk D3 Sampai S1, Mulai Pertamina, BRI, Hingga Telkom
Baca: Viral Video Seorang Muazin Kuwait yang Menangis Saat Kumandangankan Azan Ditengah Wabah Corona
Namun, ia kembali menegaskan bahwa semua perusahaan BUMN tetap beraktivitas seperti biasa.
"Tapi secara umum BUMN tetap beraktivitas seperti biasa," kata Arya.
Arya juga menanggapi kabar hoaks terkait kabar seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup lantaran virus corona.
"Itu hoaks, tidak benar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup selama dua pekan. Itu tidak benar sama sekali. Jadi tolong yang membuat kabar hoaks itu menghentikan hoaks tersebut," ucap Arya
Kementerian BUMN juga merilis pengumuman untuk pegawainya yang rutin menggunakan transporasi publik dan berusia lebih dari 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing.
Baca: Pemerintah akan Uji Coba PNS Bekerja di Rumah Mulai 1 Januari 2020, Begini Mekanismenya
Berikut petikan pengumuman yang dirilis oleh Kementerian BUMN tersebut:
Kepada Yth.:
1. Pejabat Eselon I
2. Pejabat Eselon II
3. Pejabat Eselon III,
4. Pejabat Eselon IV,
5. Pelaksana
Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:
1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).
2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/ eselon terwakili.
4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.
5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.