Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Presiden Joko Widodo bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai jawaban atas surat dari WHO.
World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia sebelumnya mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona.
Surat yang dikirimkan pada (10/3/2020) tersebut ditandatangani oleh Thedros Adhanom Ghebreyesus selaku Direktur Jenderal WHO.
Selain membahas mengenai Covid-19 yang kini telah ditetapkan sebagai pandemi global, Tedros meminta Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan virus corona sebagai darurat nasional.
"Tingkatkan mekanisme respons darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros dikutip dari rilis yang diterima Tribunnewswiki.com.
Tedros juga meminta Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk memberi edukasi dan pengarahan pada publik tentang penyebaran virus corona.
Tak hanya itu pemerintah diharuskan untuk lebih galak lagi dalam menangani dan mempersiapkan mitigasi terkait virus corona.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan anda untuk mengimplementasikan langkah-langkah di atas," tulis Thedros kepada Jokowi.
Setelah menerima surat dari WHO, Jokowi kemudian melakukan panggilan telepon dengan Tedros pada Jumat, (13//3/2020).
Sebagai jawaban, Jokowi menyampaikan Indonesia telah menjalankan beberapa rekomendasi yang tercantum dalam surat dari WHO.
Di antaranya adalah menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani kasus virus corona di Indonesia.
Gugus Tugas tersebut diinformasikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pada Jumat (13/3/2020).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini," terang Fadjroel Rachman seperti yang dikutip Tribunnewswiki dari Kontan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)