Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jawaban Jokowi atas Surat WHO terkait Virus Corona

Menjawab surat dari WHO, Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Simak informasi lengkapnya:


zoom-inlihat foto
gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-jokowi-corona.jpg
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers perihal penanganan virus Corona di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3/2020). Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.


Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan diisi oleh sejumlah unsur pemerintah.

Diantaranya adalah Kementerian Koordinator PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenlu, Kemenhub, Kemkominfo, Kemendikbud, Kemenag, BNPB, TNI, dan Polri.

Uraian tugas, struktur organisasi, sekretariat, dan tata kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dikatakan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi.

Pendanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Pendanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Daerah (APBD).

Selain itu, Gugus Tugas juga memiliki sumber dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gugus Tugas Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

Dikutip dari Kompas.comPemda memiliki tugas untuk membentuk Gugus Tugas Daerah berdasarkan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas di tingkat pusat.

Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam pasal 11 ayat (1), yang berbunyi:

"Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,".

Dan pasal 11 ayat (2) yang berbunyi:

"Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19," .

Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 tersebut memiliki tugas sebagai berikut:

  • menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19;
  • mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-I9;
  • melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19;
  • mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan
  • melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Hingga Sabtu (14/3/2020) terdapat 96 kasus positif corona di Indonesia yang diumumkan pemerintah.

Delapan orang dinyatakan telah sembuh, sementara lima orang dikabarkan meninggal dunia.

Baca: Bertambah 27, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 96, 8 Sembuh, Ini Daftar Daerah Sebarannya

Baca: Menkes Terawan Nobatkan ABK World Dream Jadi Duta Imunitas Corona, Langsung Trending Twitter

Baca: Cegah Penularan Virus Corona, Anies Baswedan Liburkan Seluruh Sekolah di DKI Jakarta

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KONTAN/Abdul Basith, KOMPAS/Ichsanuddin)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved