TRIBUNNEWSWIKi.COM - Presiden Joko Widodo bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai jawaban atas surat dari WHO.
World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia sebelumnya mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona.
Surat yang dikirimkan pada (10/3/2020) tersebut ditandatangani oleh Thedros Adhanom Ghebreyesus selaku Direktur Jenderal WHO.
Selain membahas mengenai Covid-19 yang kini telah ditetapkan sebagai pandemi global, Tedros meminta Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan virus corona sebagai darurat nasional.
"Tingkatkan mekanisme respons darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros dikutip dari rilis yang diterima Tribunnewswiki.com.
Tedros juga meminta Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk memberi edukasi dan pengarahan pada publik tentang penyebaran virus corona.
Tak hanya itu pemerintah diharuskan untuk lebih galak lagi dalam menangani dan mempersiapkan mitigasi terkait virus corona.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan anda untuk mengimplementasikan langkah-langkah di atas," tulis Thedros kepada Jokowi.
Baca: Tak Seperti China atau Italia, Inilah Mengapa Indonesia Tak Lockdown Wilayah yang Ditemukan Corona
Baca: Waspada, Membungkus Makanan Panas dalam Kantong Plastik Bisa Picu Kanker Mematikan bagi Perempuan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Setelah menerima surat dari WHO, Jokowi kemudian melakukan panggilan telepon dengan Tedros pada Jumat, (13//3/2020).
Sebagai jawaban, Jokowi menyampaikan Indonesia telah menjalankan beberapa rekomendasi yang tercantum dalam surat dari WHO.
Di antaranya adalah menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani kasus virus corona di Indonesia.
Gugus Tugas tersebut diinformasikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pada Jumat (13/3/2020).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19 ini," terang Fadjroel Rachman seperti yang dikutip Tribunnewswiki dari Kontan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 miliki empat pengarah
Dilansir oleh Kontan, Gugus Tugas memiliki empat pengarah, diantaranya yaitu:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
- Menteri Kesehatan, dan
- Menteri Keuangan.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dijabat oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
Selain itu Gugus Tugas memiliki dua wakil ketua yaitu Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan diisi oleh sejumlah unsur pemerintah.
Diantaranya adalah Kementerian Koordinator PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenlu, Kemenhub, Kemkominfo, Kemendikbud, Kemenag, BNPB, TNI, dan Polri.
Uraian tugas, struktur organisasi, sekretariat, dan tata kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dikatakan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi.
Pendanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Pendanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Daerah (APBD).
Selain itu, Gugus Tugas juga memiliki sumber dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugus Tugas Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
Dikutip dari Kompas.com, Pemda memiliki tugas untuk membentuk Gugus Tugas Daerah berdasarkan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas di tingkat pusat.
Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam pasal 11 ayat (1), yang berbunyi:
"Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,".
Dan pasal 11 ayat (2) yang berbunyi:
"Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19," .
Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 tersebut memiliki tugas sebagai berikut:
- menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19;
- mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-I9;
- melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19;
- mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan
- melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.
Hingga Sabtu (14/3/2020) terdapat 96 kasus positif corona di Indonesia yang diumumkan pemerintah.
Delapan orang dinyatakan telah sembuh, sementara lima orang dikabarkan meninggal dunia.
Baca: Bertambah 27, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 96, 8 Sembuh, Ini Daftar Daerah Sebarannya
Baca: Menkes Terawan Nobatkan ABK World Dream Jadi Duta Imunitas Corona, Langsung Trending Twitter
Baca: Cegah Penularan Virus Corona, Anies Baswedan Liburkan Seluruh Sekolah di DKI Jakarta
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KONTAN/Abdul Basith, KOMPAS/Ichsanuddin)