TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus perundungan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang siswi SMK tengah dibully dan dilecehkan tiga temannya.
Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian, ternyata video tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, kelima tersangka tersebut masih berusia 16 hingga 17 tahun.
“Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast kepada Kompas.com Selasa (10/3/2020).
Baca: Jalani Pemeriksaan di RS Polri, Begini Respon Siswi SMP Pembunuh Bocah Saat Jalani Tes Kejiwaan
Baca: Update! Pelaku Bully dan Pelecehan yang Viral di Twitter Diperiksa di Polsek Bolaang Sulawesi Utara
Jules menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan perundungan tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ujarnya.
Saat ini, menurut Jules, kelima tersangka tersebut tengah diamankan di Mapolsek Bolaang, kabupaten Bolaang Mongondow.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kepada para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara
Baca: 3 Siswa SMP Pelaku Bullying Terhadap Seorang Siswi Terancam Hukuman 3,6 Tahun
Mengaku hanya bercanda
Video yang memperlihatkan perbuatan aksi bullying sekaligus pelecehan terhadap seorang siswi SMK di Bolaang Mongondow tersebut viral setelah diunggah akun Twitter @tiramvisu dan meminta Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengusut kasus tersebut.
Dalam video berdurasi 24 detik tersebut nampak seorang siswi dipegangi kaki dan tangannya oleh dua orang, laki-laki dan perempuan.
Korban yang dilecehkan berada di lantai dengan posisi terlentang dengan tangan dan kaki dipegangi, sehingga ia tidak bisa pergi.
Terlihat korban menangis dan meronta-ronta untuk dilepaskan.
Namun, keempat pelaku malah tertawa dan terus membully-nya.
Beberapa pelaku kemudian melecehkan siswi tersebut dengan menyentuh badannya.