Berdasarkan keterangan ITY, polisi mengetahui asisten Ririn Ekawati itu mendapatkan narkoba dari perempuan berinisial DN.
Polisi melakukan pengejaran terhadap DN hingga ke apartemen di kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di apartemen DN, polisi menemukan 37 butir pil Happy Five.
"Sampai hari ini tim terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengembangkan dari mana asal barang-barang itu," kata Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Sebanyak 37 butir pil Happy Five itu ditemukan polisi di sebuah tas motif bunga milik DN.
Polisi menangkap DN. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti asisten Ririn Ekawati.
Keduanya dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, polisi terus mendalami kasus ini.
"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke artis," jelas Ronaldo Maradona.
Sayangnya, ia mengaku kesulitan menggali informasi tersebut lantaran pemberitaan kasus tersebut sudah terlanjur terekspos ke media.
"Kami upayakan menggali lebih dalam lagi dari mana DN mendapatkan narkoba," ujarnya.
Baca: Ririn Ekawati Negatif Narkoba, Polisi Sebut Tak Tutup Kemungkinan Telah Konsumsi Sebelumnya
Baca: Disebut Ikut Konsumsi Happy Five, Ririn Ekawati Negatif Narkoba
(Tribunnewswiki.com/Niken Aninsi/Putradi Pamungkas, Kompas.com, TribunStyle.com, Tribunnews.com)