Kasus Carding, Awkarin dan Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan, Ogah Komentar, Tak Kenal Pelaku

Kasus Carding, Awkarin dan Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan, Enggan Komentar dan Akui Tak Kenal Pelaku


zoom-inlihat foto
kabid-humas-dan-wadirreskrimsus-polda-jatim.jpg
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kabid Humas dan Wadirreskrimsus Polda Jatim Memamerkan tiga Carder (pencurian data kartu kredit) beserta sejumlah barang buktinya saat press release, Selasa (20/3/2018)


Keduanya diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Baca: Chord Kunci Gitar Baby One More Time - Britney Spears, Hit Me Baby One More Time

Baca: Chord Kunci Gitar Termudah Numb - Linkin Park, Ive Become So Numb, I Cant Feel You There

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ruth dan Awkarin disodiri 30 pertanyaan saat pemeriksaan.

"Disodori 30 pertanyaan soal proses endorse di media sosial terkait iklan travel," kata Trunoyudo.

Tiga tersangka kasus pembobolan kartu kredit yang diringkus Kamis (27/2/2020)
Tiga tersangka kasus pembobolan kartu kredit yang diringkus Kamis (27/2/2020)

Pertanyaan seputar tawaran apa yang diterima dan fasilitas apa saja yang telah diterima.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Achmad Faizal)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved