Kasus Carding, Awkarin dan Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan, Ogah Komentar, Tak Kenal Pelaku

Kasus Carding, Awkarin dan Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan, Enggan Komentar dan Akui Tak Kenal Pelaku


zoom-inlihat foto
kabid-humas-dan-wadirreskrimsus-polda-jatim.jpg
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kabid Humas dan Wadirreskrimsus Polda Jatim Memamerkan tiga Carder (pencurian data kartu kredit) beserta sejumlah barang buktinya saat press release, Selasa (20/3/2018)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua selebgram Awkarin dan Ruth Stefanie, yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, keluar ruangan sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (5/3/2020).

Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit.

Aksi pembobolan tersebut dilakukan oleh sebuah biro perjalanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Awkarin dan Ruth mendapat 30 pertanyaan saat pemeriksaan.

"Disodori 30 pertanyaan soal proses endorse di media sosial terkait iklan travel," kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com.

Pertanyaan tersebut yakni seputar tawaran dan fasilitas apa saja yang telah diterima.

Saat keluar dari ruang penyidik, Awkarin enggan memberi komentar.

Sementara, Ruth mengaku tak tahu terkait kasus tersebut.

Ruth Stefani keluar dari ruang penyidikan Polda Jatim, Kamia (5/3/2020)
Ruth Stefanie keluar dari ruang penyidikan Polda Jatim, Kamia (5/3/2020)

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Baca: Panik Virus Corona, 2 Pembeli di Mall Berkelahi Berebut Tisu Toilet, Todong Pisau, 6 Polisi Datang

Baca: Anaknya Tiba-tiba Dibawa ke Rumah Sakit Pakai Ambulans, Sarita Abdul Mukti Ungkap Penyebabnya

Ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Diperiksa 7 Jam Terkait Carding, Awkarin Tak Mau Komentar, Ruth Stefanie Ngaku Tak Kenal Pelaku

Ruth Stefanie dan Awkarin, dua selegram yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, keluar ruangan sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (5/3/2020).

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan.

Awkarin keluar lebih dulu, dan Ruth Stefani muncul 10 menit kemudian.

Keduanya tidak memberikan komentar panjang usai keluar dari ruang penyidikan.

Keduanya langsung menuju mobil yang sudah siap di pintu gerbang gedung.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini, saya tidak kenal," kata Ruth Stefanie kepada wartawan singkat, dikutip dari Kompas.com.

Keduanya diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Baca: Chord Kunci Gitar Baby One More Time - Britney Spears, Hit Me Baby One More Time

Baca: Chord Kunci Gitar Termudah Numb - Linkin Park, Ive Become So Numb, I Cant Feel You There

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ruth dan Awkarin disodiri 30 pertanyaan saat pemeriksaan.

"Disodori 30 pertanyaan soal proses endorse di media sosial terkait iklan travel," kata Trunoyudo.

Tiga tersangka kasus pembobolan kartu kredit yang diringkus Kamis (27/2/2020)
Tiga tersangka kasus pembobolan kartu kredit yang diringkus Kamis (27/2/2020)

Pertanyaan seputar tawaran apa yang diterima dan fasilitas apa saja yang telah diterima.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Achmad Faizal)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved