Tercatat, sebanyak 17.849 peserta melamar melalui formasi ini.
Dari total peserta yang sudah mengikuti ujian, kelulusan passing grade hingga kini yaitu sebesar 91,78 persen.
3. Formasi tenaga cyber
Formasi tenaga cyber atau tenaga pengaman siber tercatat dilamar sebanyak 683 peserta.
Data menunjukkan, kelulusan passing grade formasi ini sebesar 56,32 persen.
4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Tercatat salah satu formasi khusu ini dilamar sebanyak 2.0471 peserta.
Data menunjukkan, kelulusan passing grade formasi ini sebesar 26,54 persen.
5. Formasi Diaspora
Dari total 14 peserta yang melamar posisi ini, tercatat kelulusan passing grade kelulusannya adalah sebesar 100 persen.
6. Formasi penyandang disabilitas
Dari total 1.037 peserta CPNS yang melamar lewat formasi penyandang disabilatas, persentase kelulusannya adalah sebesar 66 persen.
Baca: Klarifikasi Pemberitaan Soal PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Menpan RB: Salah Kutip
Baca: Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Didiskualifikasi Setelah Ketahuan Menyambungkan Komputer ke Wifi
Pelaksanaan Tes SKB
Setelah melaksanakan tes SKD, proses selanjutnya yang harus dilalui peserta yang lolos SKD adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk lolos tes SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikui tes SKB.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Lantas, bagaimana jika ada peserta tes SKD yang meraih nilai sama?
Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.