Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan perbedaan pengertian pasien yang diawasi dan dipantau karena diduga terjangkit virus corona.
Pasien yang dipantau merupakan mereka yang menunjukkan gejala ringan, seperti flu, batuk, dan demam, serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit.
Pemantauan dilakukan dengan rawat inap di rumah sakit atau isolasi di rumah selama 14 hari atau sampai gejala yang dialaminya sembuh.
"Kalau orang yang gejala sakitnya lebih berat, dalam arti ada gambaran radang di paru-parunya, itu istilahnya orang dalam pengawasan," kata Dwi.
Sedangkan pasien yang diawasi menjalani rawat inap di rumah sakit rujukan.
Setelah diawasi dan menjalani pemeriksaan laboratorium, Dwi mengungkapkan jika orang-orang tersebut dinyatakan bebas dari virus corona.
"Pengawasan memang pada orang yang sedang sakit di rumah sakit rujukan.
Namun, yang mesti jadi poin utamanya adalah semua hasil labnya itu negatif corona," lanjutnya.
Imbauan kepada warga
Anies berharap warga tak mudah terprovokasi dengan isu yang beredar di media, setelah memberikan klarifikasi terkait virus corona di Jakarta.
Gubernur Jakarta tersebut mengimbau warga tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.
"Saya mengajak kepada masyarakat tidak perlu panik tidak perlu berlebih dalam merespons. Kita semua harus bersiaga," kata Anies.
"Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk berkegiatan seperti biasa, tenang, dan jangan menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya," imbuhnya..
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan dengan cara rutin mencuci tangan dan menggunakan masker jika terserang flu atau batuk.
"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan intensitas cuci tangan, lebih sering cuci tangan meskipun tidak merasa kotor.
Itu pencegahan paling baik. Bila sedang batuk atau flu, maka gunakan masker," ungkap Anies.
(Tribunnewswiki.com/Kaa, Regional.Kompas)