TRIBUNNEWSWIKI.COM – Hingga pekan pertama Maret 2020, sejumlah instansi masih ada yang menggelar tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Pemerintah memang menjadwalkan tahapan SKD yang telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.
Dikutip dari Kompas.com, sejauh ini sudah ada lebih dari 2 juta peserta yang telah mengikuti ujain berbasis computer atau computer assisted tes (CAT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, per Senin (2/3/2020) pukul 09.02 WIB, peserta yang sudah login mengikuti ujian SKD sebanyak 2.961.039.
Sedangkan untuk pengumuman hasil tes SKD dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2020.
"Kami berharap seluruh SKD ini bisa bersaing di awal Maret. Di pusat akhir Februari. Kami berharap nanti akhir Juni peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi CPNS sudah dapat pertimbangan teknis," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Kamis (20/2/2020).
Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian
Baca: Karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Dapat Nilai Nol
Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.
Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Dikutip dari Kompas.com, pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.
Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP) yang diatur Peraturan Menteri PANRB tentang nomenklatur instansi pemerintah.
Ketahui jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan.
Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
Sedangkan jabatan fungsional merupakan sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Baca: Info CPNS 2019: Nilai Tes SKD Sama, Ini Penjelasan BKN tentang Siapa yang Berhak Ikut Tes SKB
Baca: Akan Diumumkan Maret 2020, Begini Cara Cek Kelulusan Tes SKD CPNS 2019
Pola JF dan JP ini juga nantinya menentukan karier PNS.
Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.