Mereka kemudian berjalan kaki sejauh tiga kilometer ke lokasi wisata outbond Lembah Sempor.
Saat itu, Abi cemas dengan kondisi cuaca.
Ia memberanikan diri bertanya pada guru pembina.
"Saat itu mendung gelap, geludug (petir) tak henti-hentinya terdengar di utara.
Saya tanya, Pak cuaca begini apa tetap mau diteruskan?" ungkap Abi.
Baca: Paus Frasiskus Diisukan Terinfeksi Virus Corona, Vatikan Membantah : Tetap Pimpin Misa Pagi
Baca: Merasa Dikhianati Muhyiddin Yasin yang Kini Jadi PM Malaysia, Mahathir Mohamad Siap Melawan
Namun, guru pembina menjawab cuaca seperti ini adalah hal biasa.
Saat mereka turun ke sungai, arus deras datang.
10 siswa meninggal lantaran hanyut dalam peristiwa itu.
Abi mengaku dirinya juga mengalami trauma setelah mengalami kejadian tersebut.
Tebus Kesalahan atas Kematian 10 Siswa, Alasan 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka susur sungai, IYA, R, dan DDS.
Namun, ketiganya menolak dengan alasan bentuk pertanggungjawaban dan rasa empati kepada keluarga korban.
"Mereka mengatakan, 'kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ketiga tersangka memilih menjalani proses hukum di tahanan Mapolres Sleman guna menebus kesalahan.
Selain itu, ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka juga sangat memahami perasaan keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.
Unifah mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.
PGRI menawarkan penangguhan tersebut sebagai organisasi yang melindungi hak-hak anggotanya.
"Itu menunjukan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.
Setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan susur Sungai Sempor yang berlangsung pada Jumat (21/2/2020), menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Polisi menetapkan tiga orang, yaitu IYA dan R yang merupakan guru SMPN 1 Turi, dan DDS yang merupakan pembina dari luar sekolah sebagai tersangka
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Wijaya Kusuma)