Demo Ojol Di Depan Gedung DPR RI: ‘Kami Ada Karena Kebutuhan’

Demo ojol, para driver meminta UU No 22/2009 itu direvisi dan menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi khusus terbatas.


zoom-inlihat foto
demo-ojol-depan-gedung-dpr-1.jpg
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )


Karena ojol ini juga ada karena kebutuhan," ucap Lutfi.

Dilansir dpr.go.id, Rabu (19/2/2020), Nurhayati mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan,

Baca: WHO Ingatkan Jangan Ada Negara yang Beranggapan Bisa Bebas dari Virus Corona: Itu Kesalahan Fatal

Baca: Pakai Masker Bukan Solusi, Begini Cara Terbaik untuk Cegah Penularan Virus Corona

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa 11
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin rdpu komisi V DPR RI dengan pakar mengenai ruu jalan dan transportasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).(dpr.go.id/Andri)

Hal ini merupakan slaah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya.

Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Nurhayati juga mengemukakan agar diberlakukan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Baca: FILM - The Quiet American (2002)

Baca: Bakpia Kukus Tugu Jogja

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar terkait revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

demo ojol ekjbfor
Massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).(Tangkap Layar Kompas TV)

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas.

Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas.

Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," kata Nurhayati.

Baca: Lirik Lagu Lourder Than Bombs - BTS, Lengkap Terjemahan Indonesia: Lagu di Album Map of The Soul: 7

Baca: Riccardo Rossi

"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada.

Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum.

Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," tambah Nurhayati.

Namun, Nurhayati menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.

Ia mengatakan tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

(Tribunnewswiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved