Dibully Akibat Peristiwa Susur Sungai, Keluarga Tersangka Tragedi Dipindahkan Dari Tempat Tinggalnya

Istri dan anak tersangka IYA mendapat perundungan dari warga sekitar akibat peristiwa susur sungai SMPN 1 Turi yang mengakibatkan 10 siswa meninggal.


zoom-inlihat foto
tersangka-susur-sungai.jpg
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka.


Ketiga tersangka yaitu IYA guru olahraga, R guru seni budaya, dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMPN 1 Turi.

Mereka dijerat dengan pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Tersangka IYA, R, dan DDS dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Kontributor Penulis Yogyakarta Wijaya Kusuma)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved