Cara Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Langsung
Pelaporan wajib pajak tahunan bisa secara langsung dilakukan di:
- Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar;
- Layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan).
Dalam hal SPT Tahunan tersebut merupakan:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
- SPT 1770;
- SPT Tahunan Pembetulan;
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang menyatakan lebih bayar; disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
Baca: Pria Jepang Positif Tertular Virus Corona setelah Liburan di Indonesia, Kemenkes: Itu Corona Tipe II
Baca: Partai Democratic Action Party (DAP) Malaysia Ingin Mahathir Mohamad Tetap Jadi Perdana Menteri
Lapor SPT melalui DJP Online
Lapor DJP Online dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id.
DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.
Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:
- e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS;
- e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan;
- e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
SPT yang disampaikan melalui e-Filing harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib di-scan kemudian diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
Baca: Video Detik-detik Pesawat Airbus A 380 Etihad Mendarat saat Badai Angin, Aksi Pilot Dapat Pujian
Baca: WNI Minta Dievakuasi dari Diamond Princess, Pemerintah Masih Dalam Proses Nego: Harus Hati-hati
Tahapan Lapor SPT dengan E-Filing:
- Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-Filing.
- Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.
- Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk melakukan aktivasi akun.
- Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.
- Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.
- Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.
- Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.
- Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.
(TribunnewsWiki.com/Ron, Kompas.com)