TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bila Anda belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2019, segeralah lapor sebelum terkena denda.
Jika surat bukti potong pajak tahunan sudah dikeluarkan perusahaan atau pemberi kerja, maka segeralah membuat pelaporan SPT tahunan di 2020.
Bagi yang telat melapor wajib pajak akan terkena denda dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berapa denda yang diberlakukan oleh DJP?
Baca: Terungkap, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak Sejak Beroperasi di Indonesia pada 2016
Baca: Ramai Artis Pamer Saldo Rekening, Sri Mulyani Beri Peringatan, Ditjen Pajak dan PPATK Siap Pantau
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT tahunan PPh orang pribadi adalah Rp 100.000.
Sementara, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT tahunan PPh Badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi, yaitu 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Jadi batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi di tahun 2020 adalah pada 31 Maret 2020.
Sementara, batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.
Baca: 4.000 Moge di Jakarta Belum Bayar Pajak, Tunggakannya Capai Rp 13 Miliar
Baca: Kuli Bangunan Ini Kaget Terima Tagihan Pajak Mobil Mewah Rolls Royce, Jumlahnya Mencapai Rp 200 Juta
Namun, Anda tidak perlu khawatir, sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau wajib pajak terlebih dulu agar masyarakat bisa secepatnya melaporkan SPT tahunan pajak miliknya.
Adapun cara membayar denda tidak perlu repot datang ke kantor pajak.
Karena pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan.
“Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapan pun kita laporkan, bisa.
Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca: SAH! Pengunduran Diri PM Malaysia Mahathir Mohamad Disetujui Raja Abdullah Riayatuddin Al-Mustafa
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Ketentuan PTKP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Untuk melakukan pelaporan SPT tahunan wajib pajak, Anda bisa menggunakan dua cara, yaitu langsung datang ke kantor pelayanan pajak atau bisa juga lapor melalui DJP Online pada djponline.pajak.go.id.
Baca: Potret Cucu Pertama KSAD Andika Perkasa dan Cicit Hendropiyono: Arthur Ibrahim Perkasa-Hendropriyono
Baca: Waspada, Jangan Konsumsi 6 Buah Ini di Pagi Hari, Ternyata Bisa Berisiko bagi Kesehatan Lambung