TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pada akhir tahun ini, sebanyak 4.000 motor gede atau moge di DKI Jakarta belum dibayarkan pajaknya.
Dilansir dari Gridoto.com, total potensi penerimaan pajak dari jumlah tersebut diprediksi mencapai belasan miliar rupiah.
"Untuk moge di Jakarta seluruhnya berjumlah 10 ribu, dimana 4 ribu di antaranya belum daftar ulang dengan potensi penerimaan pajak Rp 13 miliar," ujar Khairil Anwar, Kepala Samsat Jakarta Selatan, saat menggelar razia pajak moge di Mal Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Moge didefinisikan sebagai motor yang kubikasi mesinnya di atas 500 cc.
Baca: Moge Kawasaki Z650 Dijadikan Becak Motor di Filipina, Lihat Penampakannya
Baca: Soal Penyelundupan Moge Harley, Garuda Indonesia Kena Denda dan Harus Bayar Sanksi hingga 100 Juta
Total tunggakan pajak moge juga bervariasi, mulai dari hitungan bulan hingga menunggak dalm hitungan tahun.
"Tunggakan pajak moge macam-macam lama waktu menunggaknya, ada yang setahun, dua, tiga sampai empat tahun," kata Khairil.
Menurut Khairil, di Jakarta, sepeda motor memang menjadi mayoritas jenis kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.
"Dari total 5,1 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta, motor persentasenya itu 70 persen yang belum bayar pajak hingga akhir Tahun 2019 dengan potensi pajak Rp 2,1 triliun," ucapnya.
Diketahui, sampai akhir Desember 2019, BPRD tengah menggelar bulan pengampunan denda pajak yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak.
Karena itu, BPRD menghimbau masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta, untuk segera membayarkan tunggakan pajaknya.
Baca: Ari Askhara Tak Mengaku Menyelundupkan Moge di Garuda Indonesia hingga Akhirnya Terbongkar
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara Tahun Depan
Mulai tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut diucapkan Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal.
Namun, ia mengatakan,hal tersebut tidak akan serta merta mereka lakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Jadi khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” ucap Faisal.
Ia menjelaskan, yang ia maksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.
“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.
Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.
“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” katanya.
Banyak menunggak pajak, BPRD ajak pemilik mobil mewah untuk bayar pajak
Ada 2 juta unit kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta, 1.500 di antaranya merupakan kendaraan beroda dua dan empat yang masuk kategori mewah.
Bahkan, jika ditotal dari mobil mewah saja, jumlah tunggakan pajak bisa menyentuh Rp50 miliar.
Karena itu, Faisal Syafruddin, Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta , mengadakan pertemuan dengan asosiasi pemilik mobil mewah di bilangan SCBD (17/9).
Tujuan pertemuan ini adalah menjalin komunikasi serta mengajak mereka untuk membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memanfaatkan amnesti pajak yang sedang berlaku.