Nantinya kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.
Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya.
Sebelumnya, Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan.
"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca: Ramai Artis Pamer Saldo Rekening, Sri Mulyani Beri Peringatan, Ditjen Pajak dan PPATK Siap Pantau
Baca: Huni Rumah Dinding Tripleks, Kuli Ini Kaget Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Punya Mobil Rp 20 M
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)