TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah berlangsung mulai 27 Januari 2020 lalu.
Meski begitu, belum semua instansi telah selesai melaksanakan ujian.
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah.
Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Baca: Peserta SKD CPNS, Bawa Jimat Agar Lulus Tes, Kepala BKD : Padahal Jin Enggak Ngerti Komputer
Baca: Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Didiskualifikasi Setelah Ketahuan Menyambungkan Komputer ke Wifi
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.
Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.
Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP) yang diatur Peraturan Menteri PANRB tentang nomenklatur instansi pemerintah.
Ketahui jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan.
Contohnya adalah di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jabatan fungsional antara lain analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.
Sementara jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.
Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
Sedangkan jabatan fungsional merupakan sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Baca: Karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Dapat Nilai Nol
Baca: Akan Diumumkan Maret 2020, Begini Cara Cek Kelulusan Tes SKD CPNS 2019
Pola JF dan JP ini juga nantinya menentukan karier PNS.
Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.
Untuk daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani, pelamar CPNS bisa melihatnya pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Untuk lolos tes SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikui tes SKB.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Lantas, bagaimana jika ada peserta tes SKD yang meraih nilai sama?
Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.
"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.
Baca: Jangan Senang Dulu! Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Mengapa?
Baca: HOAKS soal Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS
Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.
Lebih lanjut, Paryono menjelaskan jika kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS instansi masing-masing.
Sekali lagi, lolos passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti proses selanjutnya yakni tes SKB.
Peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Pemeringkatan ini termasuk pula peserta P1/TL.
Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019, jika yang bersangkutan memilih mengikuti ujian.
"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," papar Paryono.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)