Miliki Taman Satwa dengan Hewan Berstatus Dilindungi, Mahasiswa Pontianak Terancam Penjara 5 Tahun

Miliki taman satwa tak berizin alias ilegal dengan 11 koleksi hewan diantaranya dilindungi, mahasiswa Pontianak terancam penjara 5 tahun.


zoom-inlihat foto
taman-satwa-tak-berizin-ilegal-pontianak.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Suasana Konfrensi Pers di Markas Markas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah 3 Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Jalan Mayor Alianyang Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/2/2020). Miliki taman satwa tak berizin alias ilegal dengan 11 koleksi hewan diantaranya dilindungi, mahasiswa Pontianak terancam penjara 5 tahun.


Atas perbuatannya OD diancam diganjar dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. 

Baca: Sepupu Raffi Ahmad Punya Rumah Pribadi Seharga 200 Milyar, Yuk Intip Koleksi Satwa Alshad Ahmad

Baca: Tikus Ompong, Satwa Endemik Sulawesi yang Baru Ditemukan 3 Ekor di Dunia

Baca: Video Ria Ricis Makan Gurita Hidup Dapat Kecaman dari Garda Satwa Foundation

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved