TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang mahasiswa Pontianak asal Sanggau berinisial OD (25) terancam penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta lantaran miliki taman satwa tak berizin.
Tak hanya itu, OD diketahui memiliki 11 ekor satwa dengan satatus hewan dilindungi.
Taman satwa yang dikelola OD berada di Jalan Dusun Balai Karangan, Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat.
Sejak rabu, (19/2/2020) hewan-hewan koleksi OD telah diamankan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Barat.
Pengamanan hewan dilindungi tersebut juga didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Baca: Corona, Pedagang Hewan Liar China Siap Jualan Lagi Jika Larangan Dicabut, Masih Simpan Daging Buaya
Baca: Tes Kepribadian - Ungkap Karaktermu dengan Memilih Hewan yang Mungkin Kamu Dengar saat di Desa
Dikutip dari TribunPontianak.com, kesebelas hewan tersebut yaitu:
- 1 ekor beruang madu,
- 2 ekor kukang kalimantan,
- 1 ekor binturong,
- 4 ekor buaya muara,
- 1 ekor landak,
- 1 ekor tiong emas, dan
- 1 ekor elang bandol.
Diketahui saat ini, pelaku OD berstatus sebagai mahasiswa di satu dari universitas di daerah Pontianak, Kalimantan Barat.
Disampaikan oleh Kasi Wilayah 3 Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Julian, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat menginformasikan jika ad taman satwa dengan hewan berstatus dilindungi.
Tak hanya itu rupanya taman satwa yang dikelola OD tidak memiliki izin alias ilegal.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke kami bahwa ada sebuah taman satwa, dimana di taman satwa ada satwa yang dilindungi, dan taman satwa ini tidak memiliki izin secara resmi," kata Julian dalam konfrensi pers di Kantor SPORC Brigade Bekantang Seksi Wilayah III Pontianak, Sabtu (22/2/2020) sore.
Taman satwa telah didirikan sejak 3 bulan silam
Taman satwa yang dibuat OD rupanya telah dibuka sejak tiga bulan silam.
OD mengenai tarif masuk sebesar Rp. 10 ribu pada pengunkung yang datang ke taman satwa miliknya.
uang tersebut kemudian digunakan OD untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan taman serta satwa miliknya.
"Dari hasil biaya masuk ini, pengakuan tersangka digunakan untuk operasional Taman Satwa, untuk makan satwa dan sebagainya," tutur Julian.
Dari hasil penyelidikan sementara, OD mengaku mendapatkan berbagai satwa tersebut dari warga masyarakat sekitar.
"Untuk asal masih kita dalami, tapi dari pengakuan, satwa tersebut dari penyerahan masyarakat," lanjut Julian.
Saat ini sebagian hewan masih berada di markas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat.
Sedangkan beberapa hewan telah dititipkan di BKSDA Kalimantan Barat dan menanti untuk dilepaskan kembali ke alam bebas.
Atas perbuatannya OD diancam diganjar dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Baca: Sepupu Raffi Ahmad Punya Rumah Pribadi Seharga 200 Milyar, Yuk Intip Koleksi Satwa Alshad Ahmad
Baca: Tikus Ompong, Satwa Endemik Sulawesi yang Baru Ditemukan 3 Ekor di Dunia
Baca: Video Ria Ricis Makan Gurita Hidup Dapat Kecaman dari Garda Satwa Foundation
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto)