Heboh Ruang Kendali Nuklir Sunda Empire, Tak Dijaga Ketat, Penampakannya di Luar Nalar

Heboh ruang kendali nuklir Sunda Empire, kurang dijaga ketat, penampakannya ternyata di luar nalar


zoom-inlihat foto
petinggi-sunda-empire-jadi-tersangka.jpg
(TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka


Rumah Rangga Sanasana ternyata masih milik Iyong.

Inyong adalah orangtua dari Raden Rangga Sasana di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Berdasarkan penulusuran, nama asli Raden Rangga sendiri diketahui Edi Raharjo.

Di rumah yang berlokasi di Desa Grinting, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, petinggi Sunda Empire tinggal dengan ibu kandung dan adiknya yang bernama Ratna.

Seperti inilah penampakan rumahnya:

Suasana rumah Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana
Suasana rumah Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire, di Desa Grinting, Bulakamba, Brebes

Namun, ketika didatangi oleh awak media, baik ibu kandung maupun adik Rangga tidak bersedia memberikan keterangan.

Kini, Rangga Sasana pun telah ditahan selama 24 hari.

Meski telah ditahan di sel, Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana tetap keukeuh pada pendiriannya.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin yang dihubungi, Selasa (18/2/2020).

"Beliau masih konsisten dengan apa yang digencarkan ke media," kata Erwin.

Dikatakan, Erwin bersama tim sempat mengunjungi kliennya ini di Mapolda Jabar, Selasa siang tadi.

Kondisi Rangga saat ini dalam keadaan baik dan tetap bersemangat.

"Kita sudah menjenguk Ki Ageng Ranga Sasana, keadaannya baik, beliau masih bersemangat," tambah erwin.

Perihal pendiriannya tersebut, Erwin menyebut bahwa Sekjen Sunda Empire itu tak goyah dan tetap dengan narasi pemikirannya.

"Kaya misalnya tanggal 16 mau ada pertemuan internasional kemudian nanti bahkan ada pengacara internasional khusus yang menghampiri kita," ucap Erwin.

Baca: Aksi 212

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnewsbogor.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved