Hal tersebut lantaran adanya kebijakan lock down yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kondisi terkini lembaga masyarakat dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga KJRI belum dapat menengok yang bersangkutan di penjara," jelas Ricky.
Meskipun dmeikian, Ricky menuturkan, pihak KJRI terus memonitor secara dekat kasus Masriki.
Tak hanya itu pihak KJRI juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Masriki.
Misalnya dengan dikirimkannya penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan Masrki.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkap Ricky.
Baca: 4 Warga Indonesia Positif Corona, Pemerintah Bersiap Evakuasi 74 WNI di Kapal Diamond Princess
Baca: Indonesia Negatif Virus Corona, Wishnutama Ajak Wisatawan Asing Datang: Please Wisata ke Indonesia
Baca: Update Virus Corona per 20 Februari 2020: Korban Meninggal Dunia Capai 2.128 Orang, 4 WNI Terinfeksi
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Rina Ayu)