TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peristiwa pencurian terjadi di Hong Kong.
Sebelumnya dikabarkan pascamewabahnya virus corona, kebutuhan masker di Hong Kong kian meningkat.
Terlebih otoritas setempat menginformasikan jika hingga Rabu, (19/2/2020) terdapat 62 pasien teriinfeksi virus corona di Hong Kong.
Sehingga masker menjadi mahal dan menjadi langka di Hong Kong.
Kondisi tersebut justru diperparah dengan adanya kasus pencurian masker.
Tak tanggung pencuri mengambil 5.500 masker di sebuah toko Causeway Bay, Hongkong.
Pencurian terjadi pada (14/2/2020) lalu dengan pelaku adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Masriki (35).
Dikutip dari Tribunnews.com, Masriki diadili di Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong pada Senin, (17/2/2020) lalu.
Dirinya dinyatakan bersalah setelah mencuri 5.500 masker di sebuah toko dan divonis 4 minggu kurungan penjara.
Tak hanya itu Masriki juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta Dolar Hong Kong atau sekitar Rp. 12 juta.
Baca: Ilmuwan China Beberkan Obat Antimalaria Efektif untuk Obati Infeksi Virus Corona
Baca: Jumlah Korban Meninggal Akibat Virus Corona Tembus Angka 2009, Pasien Sembuh Capai 14.449 Kasus
Tanggapan KJRI Hongkong: belum bisa bertemu Masriki
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh Masriki.
"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.
Masriki diketahui telah mengakui kesalahannya dan mengatakan telah melakukan pencurian masker untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Terutama untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia yang dikabarkan tengah sakit.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.
"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," paparnya.
Ricky menuturkan, hingga saat ini pihak KJRI belum bisa menemui Masriki pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani hukuman.