POLRES KEBUMEN
Untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka memasang foto bersama pejabat tinggi negara.
Di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi negara yang diduga untuk mengelabui korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ahmad Nur Rosikin) (TribunJateng.com/Khoirul Muzakki)
KOMENTAR