TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan penipuan yang bermodus bisa beri jalan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak tanggung-tanggung, korban yang sudah tertipu aksi komplotan ini sudah mencapai 800 orang.
Berikut ini adalah fakta terbaru penipuan bermodus muluskan jalan jadi PNS, diberitakan TribunnewsWiki.com dari TribunJateng.com.
Baca: Gendong Warga yang Kena Serangan Jantung, Anggota Polantas di Jakarta Dapat Penghargaan
Baca: Fakta Remaja yang Rela Pasang Badan Demi Lindungi 8 Orang Saat Tragedi Penembakan Massal di Thailand
Polisi Amankan Lima Orang Pelaku
Hingga kini, polisi sudah mengamankan lima pelaku.
Awalnya, Polres Kebumen juga mengamankan AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Terbaru, aparat kepolisian menangkap dua orang, yakni TA (52) dan AD (62).
TA merupakan warga Kelurahan Berua, Kecamatang Biring Kanaya Makassar.
Sementara AD adalah pensiunan PNS yang beralamat di Desa Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
TA memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan pada Rabu 5 Februari 2020.
AD ditangkap seminggu kemudian di Jakarta," kata Kapolres, Sabtu (15/2/2020).
Sebelumnya Polres Kebumen membongkar kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi PNS.
Baca: Seorang Perempuan Asal Australia Temukan Sepotong Logam di Burger Chicken n Cheese McDonalds
Baca: Usai Dikhawatirkan WHO, Kini Ahli Kesehatan Australia Curiga Indonesia Tak Bisa Deteksi Virus Corona
Bermula dari Laporan Korban
Kasus itu terbongkar setelah satu di antara korban Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun Kebumen melapor ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar.
Ia dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS.
Tetapi sejak korban dijanjikan akan jadi PNS pada tahun 2016 hingga sekarang, tak ada kejelasan soal pengangkatannya.
Raup 2 Miliar
Kapolres mengatakan, dari hasil menipu, komplotan itu berhasil mengumpulkan uang hinggar Rp 2 miliar.
"Tersangka melakukan penipuan sejak 2016 lalu."
"Korban dimintai uang mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 150 Juta agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres beberapa waktu lalu.
Jumlah korban pelaku diperkirakan mencapai ratusan orang. Khusus wilayah Kebumen dan Purworejo, total korban sebanyak 33 orang.
Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.
Baca: 46 Warga AS Terinfeksi Corona di Kapal Diamond Princess, Akan Diberi Tambahan Karantina 14 Hari
Baca: Dinonaktifan karena Dianggap Hina Jokowi, Dosen Unnes Duga Ada Keterkaitan dengan Kasus Plagiarisme
Korban Capai 800 Orang
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, korban dua pelaku penipuan yang ditangkap belakangan cukup mencengangkan, lebih dari 600 orang.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan diperkirakan korbannya mencapai 605 orang.
Artinya, apabila diakumulasikan dengan korban tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, jumlah korban mencapai 800 orang.
Korbannya juga tersebar di seluruh Indonesia.
Kapolres mengungkapkan, ditambahkan AKBP Rudy, korelasi antara tiga tersangka dengan AD dan TA lain adalah dua nama terakhir dapat setoran hasil aksi tipu-tipu di Kebumen.
Tersangka AD, ucap Kapolres, biasa dipanggil "Yang Mulia" oleh komplotannya.
Secara pembagian duit hasil tipu-tipu, ia juga dapat jatah paling besar.
Dari Rp 150 juta yang disetor korban, AD dapat jatah Rp 94 juta.
"Tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
Korban Tak Hanya di Kebumen
Selain di Kebumen, tersangka terindikasi melakukan aksi penipuan di daerah lain seperti Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim.
Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa wilayah lain di Indonesia.
Hal itu, ucap Kapolres, terungkap dari dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi dari tersangka.
Ada yang Mengaku sebagai Anggota BIN untuk Mengelabuhi Korban
Tersangka punya trik khusus meyakinkan korbannya.
Bahkan ada yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), lengkap dengan lencana.
Mereka juga menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, hingga KPK.
Untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka memasang foto bersama pejabat tinggi negara.
Di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi negara yang diduga untuk mengelabui korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ahmad Nur Rosikin) (TribunJateng.com/Khoirul Muzakki)