Karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Dapat Nilai Nol

Untuk lolos tes SKD dan masuk ke proses selanjutnya, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan


zoom-inlihat foto
skb-cpns.jpg
Kompas.com
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan tes seleksi kemampuan dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, banyaknya peserta yang terdaftar untuk mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.

Sebelum melaksanakan tes SKD, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari segi fisik maupun mental.

Tes SKD CPNS 2019 akan berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN juga telah merilis peraturan mengenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT.

Bila tidak memperhatikan dengan benar peraturan mengenai prosedur CAT, maka peserta mungkin bisa mengalami hal yang sama dengan seorang peserta tes SKD CPNS 2019 ini.

Baca: Info CPNS 2019: Nilai Tes SKD Sama, Ini Penjelasan BKN tentang Siapa yang Berhak Ikut Tes SKB

Baca: Info Tes SKD CPNS 2019: Skor Tertinggi Capai 486 hingga Sebagian Besar Tak Ikut Tes Karna Terlambat

Dilansir oleh Tribunnews.com, ada satu peserta yang tercatat mendapatkan nilai terendah hingga saat ini, 15 Februari 2020.

Peserta tersebut mendapatkan nilai nol.

Informasi tersebut terlihat dari rilis BKD Jawa Timur pada Jumat (14/2/2020).

Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut melakukan kesalahan fatal saat tes berlangsung.

Kesalahan tersebut adalah lupa tak menyimpan hasil jawaban setiap soal.

Diketahui, ada beberapa peraturan yang harus diikuti peserta untuk melakukan tes SKD yang berbasis komputer.

Satu di antaranya adalah menekan tools 'Simpan/ Save' pada setiap soal yang sudah dikerjakan.

Jika peserta lupa menekan 'Simpan', maka jawaban peserta tak akan tersimpan sendiri.

Kesalahan fatal peserta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diungkap akun resmi @bkdjatim.

Pada cuitan tersebut, ada satu nama peserta yang tak memiliki nilai, baik pada TWK, TIU, dan juga TKP.

"Nilai terendah SKD: 0

untuk #SobatJatim semua

JANGAN LUPA klik SIMPAN setelah kamu menjawab soal

sekali lagi

pastikan sudah KLIK SIMPAN setiap soal terjawab

atau nilai tidak terecord di server," cuit akun @bkdjatim.

Terkait hal tersebut, BKD Jatim kembali mengingatkan peserta untuk tidak lupa menyimpan semua jawaban tes SKD.

Lebih lanjut, BKD meminta para peserta tes CAT SKD CPNS tahun ini untuk terus fokus dan mengikuti semua petunjuk teknis yang telah disampaikan.

Baca: Jangan Senang Dulu! Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Mengapa?

Baca: Persiapan Tes SKD CPNS 2019: Kenali Proses Pelaksanaan hingga Simak Tips Mengerjakan Soal SKD

Peserta tes SKB CPNS 2019

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah.

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikui tes SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Lantas, bagaimana jika ada peserta tes SKD yang meraih nilai sama?

Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.

"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.

Baca: Soal TWK Tes SKD CPNS 2019, Ini 45 Butir Pengamalan 5 Sila Pancasila Beserta Contoh Soalnya

Baca: LINK DOWNLOAD Soal Latihan SKD CPNS 2019 Beserta Jawabannya, Simak Juga Kisi-Kisi Lengkap dari BKN

Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan jika kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS instansi masing-masing.

Sekali lagi, lolos passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti proses selanjutnya yakni tes SKB.

Peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Pemeringkatan ini termasuk pula peserta P1/TL.

Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019, jika yang bersangkutan memilih mengikuti ujian.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Tribunnews.com/Siti Nurjannah Wulandari)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved