Kisruh Formula E: Bungkamnya Anies dan Istana Negara Terancam Banjir Jika Monas Diaspal

"Rencana Formula E di Monas tidak ramah lingkungan, ini bertentangan dengan alasan Penyelenggaraan"


zoom-inlihat foto
gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-balai-kota-dki-jakarta-jalan-medan-merdeka-selatan-1.jpg
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)


Pengaspalan yang dilakukan di kawasan Monas juga bisa menyebabkan membengkaknya anggaran untuk menGembalikan kawasan itu seperti semula.

Pasalnya, Pemprov DKI wajib mengembalikan Monas seperti kondisi semula usai balapan Formula E rampung.

"Membongkar hotmix juga akan merusak coblestone (batu alam), artinya biaya lagi atau proyek baru untuk mengganti coblestone," tuturnya.

Baca: Pro-Kontra Revitalisasi Monas, Keppres Soeharto Tak Sebut Harus Ada Izin?

Baca: Revitalisasi Monas, Anies Baswedan Diancam Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Ini Alasannya

Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Selain itu, Gilbert juga terus menyuarakan penolakannya terhadap penyelenggaraan Fomula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Gilbert Simanjuntak mengatakan, keputusan Kemensetneg yang tiba-tiba memberi lampu hijau menggelar Formula E di Monas didasari surat yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut, Anies menyebut, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di Monas.

"Surat pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi ini adalah surat gubernur yang menyatakan adanya rekomendasi TACB yang dibantah oleh ketuanya langsung," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

Baca: Monumen Nasional (Monas)

Baca: Warga China Positif Virus Corona setelah Liburan di Bali, Kemenkes: Kita Duga Tertular di Shanghai

Suasana di Monumen Nasional.
Suasana di Monumen Nasional. (kompas.com/Setyo Adi)

"Surat gubernur ini cacat administrasi dan cacat hukum," tambahnya menjelaskan.

Tapi baru-baru ini, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana sendiri merevisi pernyataan Anies dalam surat tersebut.

Ia menyebut, surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan dari TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

Meski demikian, Gilbert menilai, ada kejanggalan dari surat rekomendasi penggunaan kawasan cagar budaya untuk balap Formula E itu.

Baca: Razia Hari Valentine di Tuban, Kakek Nenek Asyik Ngamar Diciduk, Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah

Baca: 238 WNI dari Wuhan yang Dikarantina di Natuna Dipulangkan Besok, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris PMI Provinsi DKI Jakarta Bambang Subekti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris PMI Provinsi DKI Jakarta Bambang Subekti, dan Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menutup bulan dana PMI DKI Jakarta 2019, di Balai Agung, Balai Kota, Kamis (13/2/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

"Surat Kadisbud tertanggal 20 Januari 2020 juga aneh dari segi waktu keluarnya surat dan rencana penyelenggaraan sejak 2018," tuturnya.

Untuk itu, mantan Wakil Rektor Universitas Kriten Indonesia (UKI) ini pun menuntut Kemensetneg segera mencabut surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan," ujarnya.

 (TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved