Kisruh Formula E: Bungkamnya Anies dan Istana Negara Terancam Banjir Jika Monas Diaspal

"Rencana Formula E di Monas tidak ramah lingkungan, ini bertentangan dengan alasan Penyelenggaraan"


zoom-inlihat foto
gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-balai-kota-dki-jakarta-jalan-medan-merdeka-selatan-1.jpg
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gubernur DKI Jakarta masih bungkam soal kisruh surat yang dikirimkannya kepada Menteri Sekrtetaris Negara Pratikno.

Surat tersebut merupakan surat balasan Anies guna menindaklanjuti surat persetujuan pengguanaan Monas untuk Formula E dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Pratikno.

Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebut Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana yang akan menjelaskan soal surat tersebut.

Baca: Ramalan Zodiak Karier Sabtu 15 Februari 2020: Scorpio Perlu Jaga Koneksi, Gemini Akan Ambil Risiko

Baca: Jakarta Kembali Tergenang Banjir, Anies: Pintu Air Bisa Dibuka, Tunggu Permukaan Air Laut Surut

"Nanti Pak Kadis Kebudayaan yang jelaskan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).

Saat kembali ditanya apakah surat tersebut akan direvisi, Anies tak mau menjawab.

Dia memilih untuk mengakhiri sesi wawancara dengan wartawan.

"Sudah, sudah, sudah, cukup," kata Anies sambil berjalan.

Baca: Daftar Lengkap 30 Calon Dirut TVRI yang Akan Gantikan Helmy Yahya

Baca: Jonathan Bauman

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan 1
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Sementara itu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak memiliki pandangan yang berbeda.

Ia menilai rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan segera mambangun lintasan balap atau sirkuit di kawasan Monas akan berdampak pada Istana Negara.

Sebab Istana Negara yang berasa tak jauh dari kawasan monas terancam banjir Jika Pemprov DKI tetap ngotot menyelenggarakan Formula E di kawasan bersejarah itu.

Mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menyebut, pengaspalan untuk lintasan balap di kawasan Monas bisa menyebabkan berkurangnya resapan air di kawasan itu.

Baca: Waspada Virus Corona, Harga Masker di Indonesia Lebih Mahal dari Emas, Diduga Ditimbun Distributor

Baca: Kasus Viral Siswi di Purworejo Dibully 3 Siswa, Pelaku Dikenal Bandel, Ini Permintaan Pihak Sekolah

Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Tim Jagonya Ayam)
Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Tim Jagonya Ayam) (Tim Jagonya Ayam)

Jika ini terjadi, Istana Negara yang berada tepat di seberang Monas terancam kebanjiran.

"Rencana Formula E di Monas tidak ramah lingkungan, ini bertentangan dengan alasan Penyelenggaraan.

Selain itu, menutupi coblestone dengan hotmix akan membuat banjir semakin berat di kawasan Monas dan Istana," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

Salah satu cara untuk mengantisipai hal tersebut ialah dengan membangun saluran air di sekitar lintasan balap.

Baca: Badminton Asia Team Championships 2020, Tim Putra Indonesia VS Filipina 3-0, Lolos ke Semifinal

Baca: Ditahan di Ruang Khusus, Lucinta Luna Punya Permintaan Khusus, Dibawakan Bakso hingga Rambut Palsu

17 Agustus - Seri Tempat Bersejarah: Istana Kepresidenan Yogyakarta (Gedung Agung) - Sejumlah pekerja memasang ornamen berwarna merah putih di Istana Negara Gedung Agung, Kota Yogyakarta, Selasa (11/8/2015).
17 Agustus - Seri Tempat Bersejarah: Istana Kepresidenan Yogyakarta (Gedung Agung) - Sejumlah pekerja memasang ornamen berwarna merah putih di Istana Negara Gedung Agung, Kota Yogyakarta, Selasa (11/8/2015). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Hal ini harus dilakukan agar air hujan tidak mengalir menuju kawasan lain di sekitar Monas.

"Butuh saluran drainase di dekat lajur sirkuit untuk mencegah dampak banjir," ujarnya.

Namun, jika ini dilakukan, berarti Pemprov DKI Jakarta secara tidak langsung mengutak-atik kawasan Monas yang berstatus cagar budaya.

"Artinya itu merubah Monas dan bertentangan dengan Perpres 25/1995," kata dia.

Baca: Anggaran Penanggulangan Banjir DKI Diduga Dipangkas Demi Formula E 2020?

Baca: Tilang Elektronik Telah Berlaku di Jakarta, Begini Cara Urus STNK Bagi Pelanggar Agar Tidak Diblokir

Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Kolase Twibunnewswiki.com/Tim Jagonya Ayam/twitter.com/FIAFormulaE)
Pebalap nasional, Sean Gelael menyupiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konvoi kendaraan listrik jelang acara pengumuman resmi Jakarta sebagai tuan rumah Formula E, di Monas, Jumat (20/9/2019).(Kolase Twibunnewswiki.com/Tim Jagonya Ayam/twitter.com/FIAFormulaE) (Kolase Twibunnewswiki.com/Tim Jagonya Ayam/twitter.com/FIAFormulaE)

Tak hanya dinilai tak ramah lingkungan.

Pengaspalan yang dilakukan di kawasan Monas juga bisa menyebabkan membengkaknya anggaran untuk menGembalikan kawasan itu seperti semula.

Pasalnya, Pemprov DKI wajib mengembalikan Monas seperti kondisi semula usai balapan Formula E rampung.

"Membongkar hotmix juga akan merusak coblestone (batu alam), artinya biaya lagi atau proyek baru untuk mengganti coblestone," tuturnya.

Baca: Pro-Kontra Revitalisasi Monas, Keppres Soeharto Tak Sebut Harus Ada Izin?

Baca: Revitalisasi Monas, Anies Baswedan Diancam Bakal Dipolisikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Ini Alasannya

Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Selain itu, Gilbert juga terus menyuarakan penolakannya terhadap penyelenggaraan Fomula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Gilbert Simanjuntak mengatakan, keputusan Kemensetneg yang tiba-tiba memberi lampu hijau menggelar Formula E di Monas didasari surat yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut, Anies menyebut, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di Monas.

"Surat pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi ini adalah surat gubernur yang menyatakan adanya rekomendasi TACB yang dibantah oleh ketuanya langsung," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

Baca: Monumen Nasional (Monas)

Baca: Warga China Positif Virus Corona setelah Liburan di Bali, Kemenkes: Kita Duga Tertular di Shanghai

Suasana di Monumen Nasional.
Suasana di Monumen Nasional. (kompas.com/Setyo Adi)

"Surat gubernur ini cacat administrasi dan cacat hukum," tambahnya menjelaskan.

Tapi baru-baru ini, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana sendiri merevisi pernyataan Anies dalam surat tersebut.

Ia menyebut, surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan dari TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

Meski demikian, Gilbert menilai, ada kejanggalan dari surat rekomendasi penggunaan kawasan cagar budaya untuk balap Formula E itu.

Baca: Razia Hari Valentine di Tuban, Kakek Nenek Asyik Ngamar Diciduk, Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah

Baca: 238 WNI dari Wuhan yang Dikarantina di Natuna Dipulangkan Besok, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris PMI Provinsi DKI Jakarta Bambang Subekti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris PMI Provinsi DKI Jakarta Bambang Subekti, dan Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menutup bulan dana PMI DKI Jakarta 2019, di Balai Agung, Balai Kota, Kamis (13/2/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

"Surat Kadisbud tertanggal 20 Januari 2020 juga aneh dari segi waktu keluarnya surat dan rencana penyelenggaraan sejak 2018," tuturnya.

Untuk itu, mantan Wakil Rektor Universitas Kriten Indonesia (UKI) ini pun menuntut Kemensetneg segera mencabut surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan," ujarnya.

 (TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved