Saldo Rekening King of The King Capai Rp 720 Triliun, Bagaimana Penjelasan Pihak Bank?

Saldo rekening sebanyak Rp 720 triliun yang tersimpan di Bank BNI itu beredar luas di media sosial Twitter pada Kamis (30/1/2020).


zoom-inlihat foto
saldo-rekening-king-of-the-king-capai-rp-720-triliun.jpg
twitter.com/BigAlphaID
Saldo Rekening King of The King Capai Rp 720 Triliun, Bagaimana Penjelasan Pihak Bank?(twitter.com/BigAlphaID)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa waktu lalu sebuah unggahan mengenai saldo rekening kerajaan King of The King menjadi viral di media sosial.

Saldo rekening sebanyak Rp 720 triliun yang tersimpan di Bank BNI itu beredar luas di media sosial Twitter pada Kamis (30/1/2020).

Unggahan tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @BigAlphaID.

Baca: Sosok Dony Pedro King of The King Ngaku Punya Harta 60 Ribu Triliun, Tapi Ternyata Rumahnya Ngontrak

Baca: Jadi Koordinator di Kerajaan Fiktif King of The King, Juanda Akhirnya Ditangkap Polisi

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan “Saldo” rekening King of The King di BNI sebanyak Rp 720 T. Wuow!”

Namun setelah dikonfirmasi, ternyata unggahan yang menyebutkan jumlah saldo rekening King of The King sebanyak Rp 720 Triliun tersebut tidaklah benar.

Baca: King of The King Klaim Hartanya 37 Kali Lebih Besar dari Orang Terkaya Dunia, Lantik Semua Raja

Baca: Muncul Kerajaan Baru King of The King di Banten, Prabowo Disebut Bertugas Beli 3000 Jet Tempur

Hal tersebut dituturkan oleh Corporate Secretary BNI Meiliana seperti dikutip dari Kompas,com.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan King of The King ke kepolisian karena pemalsuan.

"Itu tidak benar. Kami juga sudah melaporkan ke kepolisian atas kasus pemalsuan dokumen tersebut," katanya, Jumat (7/2/2020).

Pelaporan tersebut, imbuhnya, guna memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran yang sama.

Saldo Rekening King of The King Capai Rp 720 Triliun
Saldo Rekening King of The King Capai Rp 720 Triliun, Bagaimana Penjelasan Pihak Bank?(twitter.com/BigAlphaID)

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau sgar masyarakat waspada apabila menemukan pihak-pihak yuang bermaksud melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen bersimbol BNI.

Adapun pihaknya telah melapor ke pihak kepolisian melalui Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Jumat (31/1/2020).

Laporan tersebut, kata Meiliana, ditujukan kepada terlapor berinisial BU terkait perkara pemalsuan dokumen dengan menggunakan logo dan nama perusahaan BNI.

"Dengan laporan ini, BNI mengharapkan akan dapat menekan jumlah kasus pemalsuan dokumen serupa ke depan," tutupnya.

Baca: Enggan Disamakan Kerajaan Fiktif Lainnya, Raja Kutai Mulawarman Tunjukan SK dari Kemenkumham

Baca: Rangga Sasana Klaim Kerajaannya Punya Sistem Dana Kebutuhan, Polisi Ungkap Sumber Uang Sunda Empire

Petinggi King of The King Jadi Tersangka

Juanda (48), salah satu petinggi King of The King, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang lantaran menyandang status tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya mengkormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengatakan, sejak Juanda berstatus tersangka, maka otomatis diberhentikan sebagai PNS.

Baca: Pengakuan Mantan Istri Rangga Sasana: Dirikan Kerajaan karena Pernah Gagal Jadi Bupati?

Baca: Berbeda dengan Keraton Agung Sejagat, Ganjar Sebut Kerajaan di Cepu Blora Punya Orientasi Pariwisata

Jadi koordinator di kerajaan fiktif King of The King sekaligus masih berstatus ASN, Juanda akhirnya ditangkap polisi.(Kolase TribunnewsWiki/Kompas.com)
Jadi koordinator di kerajaan fiktif King of The King sekaligus masih berstatus ASN, Juanda akhirnya ditangkap polisi.(Kolase TribunnewsWiki/Kompas.com) (Kolase TribunnewsWiki/Kompas.com)

"Sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka saudara Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS hingga perkara yang berkekuatan tetap atau inkracht," kata Aang di kantornya, Komplek Kantor Bupati Karawang, Rabu (5/2/2020).

Aang menyebut pemberhentian Juanda itu sesuai dengan ketentuan dalam administrasi kepegawaian tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

"Selama diberhentikan sementra, Juanda mendapat gaji 50 persen," tambah Aang.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved