Selain itu ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Linta (Perkapolri 10/2012).
Jika persyaratan dalam peraturan-peraturan diatas yang tidak terpenuhi oleh pihak yang mempunyai acara, penyelenggara acara bisa dikenakan sanksi yang bersifat asministratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum atau denda.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Intisari.Grid.id/ Mentari DP)
KOMENTAR