TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah pesta pernikahan di Makassar diadakan di depan rumah sampai menutup jalan umum.
Beberapa pengendara yang hendak melintas di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makasar merasa rugi akibat acara tersebut.
Dikutip dari Intisari.Grid.id, tenda pernikahan yang digelar itu menutup seluruh ruas Jalan Andi Djemma yang ramai dilalui warga Makasar.
Jalan ini ternyata adalah jalan yang menghubungkan dua jalan utama yaitu Jalan Veteran Selatan dan Jalan A.P. Pettarani.
Ternyata, tenda tersebut merupakan tenda acara yang diadakan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Husain Syam.
Baca: Kisah Viral Pernikahan yang Hanya Habiskan Biaya Rp 5,5 Juta, Ternyata Begini Rincian Pengeluarannya
Tenda tersebut berdiri di depan rumahnya yang tepat berseberangan dengan gedung Pascasarjana UNM Makassar.
Rektor UNM tersebut membenarkan tenda pernikahan tersebut adalah miliknya.
Ia menjelaskan bahwa tenda besar itu ia gunakan untuk rangkaian acara pernikahan anaknya.
Syam mengaku acara yang berlangsung hanya sampai ijab kabul saja, kemudian perta pernikahannya akan berlangsung di hotel dekat rumahnya.
Baca: Viral Pernikahan Hanya Dihadiri 11 Tamu, Fotografer Ungkap Kesaksian Rasakan Hal Ini
Aturan Menutup Jalan
Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan bahwa penutupan jalan untuk acara besar boleh saja dilakukan tetapi ada syaratnya.
Ia mengatakan sepanjang ada surat izin giat masyarakat, acara tersebut diperbolehkan.
Kombes Kingkin juga menerangkan, jalan raya yang ada di depan rumah, provinsi, kota, kabupaten, dan desa adalah fasilitas umum untuk kepentingan bersama, bukan perseorangan.
Jika ada masyarakat yang akan memakai akses jalan, maka ia harus membuat surat izin.
Izin tersebut meliputi izin kepada Polres, Polsek dan Masyrakat setempat.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan izin dari kepolisian dan masyarakat jalan yang akan dipakai untuk acara pernikahan bisa dipakai.
Tetapi berbeda hal jika sampai menutup seluruh badan jalan.
Penyelenggara acara pernikahan tersebut harus memastikan ada jalan lain atau alternatif lain sebagai pangalihan arus lalu lintas.
Baca: Pernikahan Sepasang Kekasih Gagal Gegara Ibu Mempelai Wanita dan Ayah Pengantin Pria Kawin Lari
Aturan Dasar Menutup Jalan
Aturan tentang menutup jalan untuk acara pernikahan dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).