Disisi lain, Mahfud mengakui para WNI tersebut memiliki hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan.
Oleh karena itu pemerintah sedang mencari formula yang pas mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.
"Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," katanya.
Mahfud lebih setuju jika para mantan anggota OISIS tersebut tidak dipulangkan karena alasan membahayakan negara.
Lagi pula menurut Mahfud belum ada negara manapun yang memiliki masalah yang sama dengan Indonesia berniat memulangkan warganya.
"Dari banyak negara yang punya FTF itu belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan terorisnya," ujar Mahfud.
Tanggapan Prabowo Subianto
Sementara itu, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan pemulangan WNI eks ISIS.
Namun, rencana pemulangan tersebut harus diteliti dulu oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian.
"Ya nanti tentunya nanti ada lembaga-lembaga yang diberi wewenang. Saya kira itu tugas BIN, Kepolisian untuk teliti mereka," ujar Prabowo di Natuna, Rabu (5/2/2020).
Prabowo menjelaskan, BIN dan Kepolisian harus benar-benar meneliti apakah orang tersebut hanya ikut-ikutan atau tingkat keterlibatan dalam aksi kekerasan tidak terbukti atau malah terlalu tinggi.
"Untuk aksi kekerasan yang tidak terlalu tinggi mungkin bisa lebih cepat kembali ke masyarakat. Tapi kita ada protokol dulu, protokol keamanan," jelas Prabowo.
Baca: Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas Yakin Pelaku Bom Bunuh Diri Anggota Kelompok Pro ISIS
Baca: Donald Trump Temui Anjing yang Kejar Pemimpin ISIS Al Baghdadi: Sangat Brilian, Sangat Pintar
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Rakhmat Nur Hakim, TRIBUNNEWS/Taufik Ismail/Theresia Felisiani)