Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi terpisah mengakui jika penggerebekan tersebut berdasarkan adanya laporan dari Andre Rosiade ke Polda Sumbar.
"Setelah mendapatkan laporan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi. Kemudian melakukan penggerebekan," kata Stefanus.
4. PSK dan Mucikari ditetapkan sebagai tersangka
Pekerja Seks Komersial berinisal N (27) dan sang mucikari AS (24) yang ditangkap polisi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kasus penggerebekan PSK N ini mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Di mana PSK yang terlibat merupakan pelaku.
"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus. (TribunnewsWiki.com/Melia/Kompas.com/PerdanaPutra)
Baca: Blak-blakan, Sarita Abdul Mukti Akui Dirinya Berstatus Janda Anak Satu saat Dinikahi Faisal Harris
Baca: Dokter di Wuhan Sempat Peringatkan Soal Corona, Dituduh Sebarkan Hoaks hingga Terpapar Setelahnya