Diringkus Polisi, Seorang Anggota Sindikat Rampok Minimarket di Tangerang Raya Gagal ke Pelaminan

Seorang anggota sindikat rampok di Tangerang gagal ke pelaminan setelah berhasil diringkus polisi


zoom-inlihat foto
kasus-penangkapan-sindikat-rampok-minimarket.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ungkap kasus penangkapan sindikat rampok minimarket di Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/1/2020).


"Dia ini selalu ikut, di 12 aksi itu Roby ada," ujar Ferdy.

Dalam setiap aksinya, Ferdy menjelaskan, sindikat itu tidak harus full team, melainkan minimal tiga orang.

"Biasanya enggak harus lima-limanya, bisa tiga orang atau berempat," ujarnya.

Modus Ancaman Sajam

Ferdy mengatakan, modus operandi yang dilakukan sindikat tersebut saat beraksi adalah dengan cara mengancam.

Cara kerjanya adalah, mereka akan masuk minimarket yang akan tutup pada malam hari.

Menggunakan senjata tajam, mereka mengancam karyawan minimarket untuk memberikan uang yang ada di mesin kasir dan barang berharga lainnya.

"12 TKP dengan yang ada Kelapa Dua, modus operandinya sama, dan waktunya juga bersamaan, mereka mengambil waktu saat toko akan tutup," ujarnya.

Terakhir, sindikat rampok itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Tembaga Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/1/2020).

Di minimarket itu, sindikat Roby dan kawan-kawan berhasil menguras isi mesin kasir hingga Rp 10.972.000 dan sebuah ponsel milik karyawan.

Baca: Masuk Jalur Busway dan Mau Pukul Petugas, Pengendara Motor Pelat Merah Akan Dilaporkan ke Polisi

Baca: Siang Ini WNI di Wuhan Akan Dievakuasi Gunakan Batik Air Airbus A330, Mereka Dikarantina Setibanya

Sedangkan di 11 lokasi lainnya, uang yang dibawa kabur bervariasi.

Namun Ferdy menegaskan, jika ditotal bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada yang 3 juta, ada yang 10 juta, ada yang 20 juta, kalau ditotal ratusan juta juga," jelasnya.

Dari sindikat itu diamankan, tiga golok, satu badik dan satu celurit yang digunakannya untuk beraksi.

"Kelimanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Ferdy.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved