TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana Muhamad Roby (22) untuk menikahi kekasihnya kini hancur berantakan.
Pasalnya, dirinya diringkus oleh pihak berwajib.
Diberitakan TribunJakarta.com, Roby merupakan anggota sindikat rampok minimarket.
Hal itu terungkap dalam rilis ungkap kasus penangkapan sindikat rampok itu di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dipimpin Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan dan Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto, Jumat (31/1/2020).
"Iya mau nikah, tapi enggak jadi," ujar Roby kepada awak media.
"Dia mau nikah hari ini, ya nikahnya batal, " ujar Ferdy menegaskan suara Roby yang terdengar pelan.
Baca: Pernah Gorok Orang, Pelaku Penusukan Supir Angkot di Garut Baru Sebulan Bebas dari Nusakambangan
Baca: Berniat Rampok Rumah, Pria di Cirebon ini Justru Dikalahkan Korbannya yang Ternyata Bisa Karate
Tak tanggung-tanggung, wilayah operasinya mencakup Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel)
Dalam sindikat itu, Roby biasa beraksi bersama enam temannya yang lain, yakni Nurohman alias Mokmok (25), Fahruroji (23), Deni Dengah (19), Sonny Susanto alias Kecap (25).
Dua orang lainnya berinisial D dan D, keduanya masih dalam pengejaran aparat.
Sejak September 2019 sampai Januari 2020, sindikat itu sudah merampok 12 minimarket.
Impian bersama sang kekasih untuk hidup bersama, tandas, karena Roby justru harus hidup bersama teman sindikatnya dibalik jeruji besi.
Bukannya memakai jas dan berdiri gagah menyambut tamu yang datang ke pernikahannya, Roby justru mengenakan pakaian oranye khas tahanan.
Sudah jatuh tertimpa tangga, Roby tidak hanya ditangkap, ia juga ditembak di bagian kaki oleh aparat.
Saat berjalan dari ruang tahanan hingga ke lokasi ungkap kasus, Roby melompat-lompat dengan mengangkat kaki kanannya.
Timah panas bersarang di bagian betis hingga menyulitkan dia berjalan normal.
Ferdy mengatakan, penembakan terpaksa dilakukan, karena Roby melawan saat akan ditangkap.
"Ini, satu orang kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan," ujarnya.
Baca: Sempat Cekcok dan Saling Saling Ancam Bunuh Diri, Istri di Jakarta Tusuk Suami hingga Tewas
Baca: Rangga Sasana Klaim Kerajaannya Punya Sistem Dana Kebutuhan, Polisi Ungkap Sumber Uang Sunda Empire
Paling Rajin dalam Sindikat
Di sindikat rampok itu, Roby memang istimewa. Meskipun bukan kapten atau pimpinannya, namun pria asal Cibodas, Kota Tangerang itu anggota yang paling rajin.
Dari 12 kali aksi perampokan, Roby selalu ikut.
"Dia ini selalu ikut, di 12 aksi itu Roby ada," ujar Ferdy.
Dalam setiap aksinya, Ferdy menjelaskan, sindikat itu tidak harus full team, melainkan minimal tiga orang.
"Biasanya enggak harus lima-limanya, bisa tiga orang atau berempat," ujarnya.
Modus Ancaman Sajam
Ferdy mengatakan, modus operandi yang dilakukan sindikat tersebut saat beraksi adalah dengan cara mengancam.
Cara kerjanya adalah, mereka akan masuk minimarket yang akan tutup pada malam hari.
Menggunakan senjata tajam, mereka mengancam karyawan minimarket untuk memberikan uang yang ada di mesin kasir dan barang berharga lainnya.
"12 TKP dengan yang ada Kelapa Dua, modus operandinya sama, dan waktunya juga bersamaan, mereka mengambil waktu saat toko akan tutup," ujarnya.
Terakhir, sindikat rampok itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Tembaga Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/1/2020).
Di minimarket itu, sindikat Roby dan kawan-kawan berhasil menguras isi mesin kasir hingga Rp 10.972.000 dan sebuah ponsel milik karyawan.
Baca: Masuk Jalur Busway dan Mau Pukul Petugas, Pengendara Motor Pelat Merah Akan Dilaporkan ke Polisi
Baca: Siang Ini WNI di Wuhan Akan Dievakuasi Gunakan Batik Air Airbus A330, Mereka Dikarantina Setibanya
Sedangkan di 11 lokasi lainnya, uang yang dibawa kabur bervariasi.
Namun Ferdy menegaskan, jika ditotal bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada yang 3 juta, ada yang 10 juta, ada yang 20 juta, kalau ditotal ratusan juta juga," jelasnya.
Dari sindikat itu diamankan, tiga golok, satu badik dan satu celurit yang digunakannya untuk beraksi.
"Kelimanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Ferdy.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)