Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Saefullah pun sudah mengirim surat permohonan persetujuan revitalisasi Monas ke Mensesneg.
Revitalisasi Monas dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.
“Sebetulnya kami lebih suka ini diteruskan, tetapi karena ada hasil rapat koordinasi dengan DPRD,
ya sudah ini diberhentikan untuk sementara untuk menghargai ini semua,” tuturnya.
Dikutip dari KompasTV Rabu, (29/1/2020) tidak ada kegiatan para pekerja di lokasi revitalisasi Monas.
Baca: Anies Baswedan
Baca: Bruno Fernandes ke Manchester United, Apa Keunggulan Pemain Timnas Portugal Ini?
Alat berat dan material bangunan dibiarkan di lokasi.
Tiang pancang sudah ditancapkan di Lokasi proyek.
Kerangka pembangunan plaza upacara sudah terlihat hamper rampung.
Salah satu pekerja mengatakan bahwa pemberhentian sementara revitalisasi Monas dilakukan sejak Rabu pagi.
“Sudah tidak ada pengerjaan dari tadi pagi. Ini memang perintah atasan,” ujar salah satu petugas keamanan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, (29/1/2020).
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 30 Januari 2020: Libra Jadi Pusat Perhatian, Cancer Berhenti Kecewa
Baca: Ingin Lakukan Hal Buruk pada McGregor, Juara UFC Ini Enggan Bertarung Lawan Khabib: Dia Saudara
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.
Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
“Kita surati saja,” sambungnya.
Baca: Pre-booking Tiket MotoGP Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika Sudah Bisa Dilakukan, Ada 10 Ribu Tiket
Baca: FILM - Lawrence of Arabia (1962)
Sebelumnya menurut kontraktor, pengerjaan revitalisasi Monas sudah 88 persen yang ditergetkan rampung pada 2021.
Sementara itu, PT Bahana Prima Nusantara tidak masalah jika proyek dihentikan sementara.
Namun, mereka meminta Pemprov DKI tetap membayar sisa anggaran.
Saat ini, uang yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI baru sebesar 75 persen dari Rp 50,5 miliar.
"Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah.
Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," kata kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar.
Baca: PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK
Baca: Adhi Karya
(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com)