Lepas Baju saat Manggung, Biduan di Sulsel Terancam Pidana, Penyebar Video Juga Akan Diperiksa

Polres Barru memberikan keterangan resmi setelah medsos dihebohkan aksi biduan yang lepas baju saat manggung


zoom-inlihat foto
biduan-yang-lepas-baju-saat-manggung-disangkakan-pasal-34-dan-36-uu-ri-nomor-44-tahun-2008.jpg
Tribun Solo/ist
ILUSTRASI - Biduan yang lepas baju saat manggung disangkakan pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi


Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya bra dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Surya.co.id)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved