Kasus Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu: Pelaku Tak Saling Tahu Telah Memerkosa Korban

I (15) telah menjadi korban pemerkosaan sejak dirinya masih duduk di bangku kelas enam SD oleh ayah, kakak, dan sepupunya sendiri


zoom-inlihat foto
ilustrasi2122.jpg
Tribunnews.com
ILUSTRASI (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)


8. 1 buah celana panjang jeans warna hitam.

9. 1 buah celana panjang merk detail warna hijau.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.

Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, TribunTimur.com, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved