Kasus Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu: Pelaku Tak Saling Tahu Telah Memerkosa Korban

I (15) telah menjadi korban pemerkosaan sejak dirinya masih duduk di bangku kelas enam SD oleh ayah, kakak, dan sepupunya sendiri


zoom-inlihat foto
ilustrasi2122.jpg
Tribunnews.com
ILUSTRASI (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

I telah menjadi korban pemerkosaan sejak dirinya masih duduk di bangku kelas enam SD.

Kini, ketiga pelaku telah ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan pada Selasa (28/1/2020).

Dilansir oleh Kompas.com, setelah polisi mendalami kasus pemerkosaan yang menimpa I, terungkap bahwa ketiga pelaku yang merupakan ayah, kakak, dan sepupu korban tidak saling mengetahui jika telah memerkosa I.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Kepada polisi, MK (60) ayah korban mengaku telah memerkosa anak kandungnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas enam SD.

Baca: Nenek di Jember Berbohong Ngaku Diperkosa, Ternyata Punya Utang Rp 10 Juta, Akhirnya Jadi Tersangka

Baca: Berniat Antarkan Es Teh, Seorang Gadis Penjual Nasi Diperkosa Kakek Mijan hingga Hamil 8 Bulan

Sedangkan kakak korban, DM (22) mengaku memerkosa I sejak adiknya itu duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.

Saat diinterogasi, DM mengakui perbuatan bejatnya kepada adik kandung sendiri.

DM mengaku menyetubuhi adiknya saat masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Bermula dari itu, DM mengaku sudah keseringan menggauli adiknya hingga kelas tiga SMP.

Diakui DM, ia melakukan aksinya saat rumahnya lagi sepi.

Baca: Perkosa Putrinya hingga Hamil, Pelaku Siap Tanggung Jawab: Saya Urus Anak Saya dari Anak Saya

Baca: Seorang Ayah Mempersilakan Putrinya yang Berusia 12 Tahun Diperkosa oleh Teman-temannya Demi Uang

Saat ditanya telah berapa kali melakukan perbuatan itu, DM mengaku sudah banyak kali melakukannya.

"Sudah banyak kali," ujar DM kepada Tribunmamasa.com.

Bahkan dia mengakui terakhir menggauli adiknya pada hari kamis pekan lalu.

Sedangkan DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

Berdasar penyelidikan sementara polisi, pelaku DA dan DM tega memerkosa I karena sering menonton video porno.

Sementara itu, MK, mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istri sehingga nekat mencabuli putri kandungnya sendiri.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.

Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.

Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.

Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.

Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, setelah MK ditangkap, korban mengaku takut pulang ke rumah.  

"Dia takut jangan sampai ada yang pukul karena gara-gara dia bapaknya ditahan," ujar Kepala Satreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto dikutip dari TribunTimur, Selasa (28/1/2020)

Baca: 7 Fakta Tragis FN, Siswi SMA yang Diperkosa Kekasih dan Ditemukan Kelaparan serta Pakaian Terkoyak

Baca: Reynhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Dikenal Orang Baik dan Sopan

Warga melaporkan kecurigaan mereka ke polisi. Setelah itu, polisi menangkap dan meminta keterangan pelaku pada hari Selasa (28/1/2020).

Salah satu pelaku, MK, sempat menyangkal telah melakukan perkosaan kepada I.

Dia bahkan mengatakan, hanya orang yang bersifat binatang yang tega melakukan hal bejat kepada anak kandung sendiri.

"Tidak mungkin kita mau begitu, kita sudah lahirkan baru mau dikasih begitu," kata MK kepada petugas.

Namun setelah diinterogasi lebih jauh, MK akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan bejat kepada anaknya sebayak 1 kali, pada saat masih SD.

Dikutip dari Tribun Timur, akibat perbuatan tidak terpuji yang dilakukan anggota keluarganya sendiri, kini I dikabarkan tengah hamil 5 bulan.

"Para pelaku terus melakukan perbuatan asusila kepada korban sampai dan akhirnya hamil," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto dalam konferensi pers, Selasa (28/1/2020) siang.

Terhadap kasus itu, selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku dan korban.

Yaitu:

1. Sebuah handphone merk samsung warna hitam

2. 1 buah celana dalam perempuan warna pink.

3. 1 buah bra warna ungu.

4. 1 Baju kaos dalaman

5. 1 buah baju kaos olahraga warna biru.

6. 1 buah celana panjang jeans warna hitam.

7. 1 buah baju kaos warna biru.

8. 1 buah celana panjang jeans warna hitam.

9. 1 buah celana panjang merk detail warna hijau.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.

Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, TribunTimur.com, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved