Bahkan, pihaknya langsung menyerahkan buku nikah pasangan pengantin itu sehari setelah ijab kabul.
"Kami berusaha sebaik mungkin jangan sampai terulang kembali. Dan, kemarin buku nikah langsung kami berikan kepada pengantin berdua," kata Abidurrahman.
Dia mengaku sebelum berangkat melayat sudah berusaha memberitahukan kepada keluarga pasangan pengantin.
Tetapi, nomor telepon keluarga pasangan pengantin yang dia telepon sebanyak tiga kali tidak merespon.
Pihak KUA kemudian memasang papan informasi ditempel di kaca jendela kantor.
Papan informasi tersebut bertulis "KUA Teras tutup pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB".
"Jam 8 saya telepon tiga kali (keluarga pasangan pengantin) tidak ada informasi. Karena mau takziah ke teman KUA di Simo," ungkap dia.
Prosesi ijab kabul akhirnya dapat terlaksana di KUA Teras sebelum zuhur tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Selesai ijab kabul, keesokan harinya buku nikah langsung diserahkan kepada pasangan pengantin.
Diberi Sanksi
Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Muhammad Arifin menyampaikan, telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala KUA Kecamatan Teras.
Pemeriksaan itu kaitannya dengan pemberian sanksi.
Meski demikian, jelas dia, sanksi yang dijatuhkan itu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS).
"Dalam PP itu kan ada yang namanya sanksi ringan, sedang dan berat. Dengan hasil pemeriksaan itu akan diberikan hukuman apa. Nanti dengan berbagai pertimbangan," katanya di KUA Kecamatan Teras, Boyolali, Jateng, Rabu (29/1/2020).
Disamping sanksi disiplin, kata Arifin, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran KUA Kecamatan Teras agar peristiwa yang terjadi pada Senin (27/1/2020) tidak terulang kembali.
Arifin menerangkan, tutupnya pelayanan KUA Kecamatan Teras selama sekitar 1 jam tersebut menyita perhatian Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Oleh karena itu, dirinya memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan.
"Selama saya di kepala bidang itu baru kali ini ada layanan KUA tutup satu jam pada jam kerja. Dari 582 KUA di Jateng baru kali ini," ungkap dia.
Arifin mengungkap peristiwa tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi KUA Kecamatan Teras dan KUA lain yang berada di wilayah Jateng.
"Kaitannya dengan tugas dan fungsi KUA tidak boleh menutup pelayanan saat jam kerja. Selama masih ada jam kantor harus ada petugas yang memberikan pelayanan," tutur Arifin.
Baca: Pernikahan Sepasang Kekasih Gagal Gegara Ibu Mempelai Wanita dan Ayah Pengantin Pria Kawin Lari
Baca: Tak Ambil Uang, Maling di Lamongan Justru Curi 366 Buku Nikah yang Masih Kosong di KUA Deket
(TribunnewsBogor/Sanjaya Ardhi)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)